TOPIK
Korupsi RSUD Pringsewu
-
Hariyanto dalam suratnya mempertanyakan sikap jaksa. Dia menilai masih ada kerugian negara yang belum terselamatkan.
-
Samsurizal, terdakwa perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, mencabut banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
-
Samsurizal, terdakwa perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, mencabut banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
-
Samsurizal dan Muhammad Nurdin duduk di kursi pesakitan lantaran diduga mengakali pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun anggara
-
Terdakwa Samsurizal selaku PPK pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pilih pikir-pikir setelah dijatuhi vonis 14 bulan penjara.
-
Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk perpanjangan waktu.
-
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menyampaikan, sebelum memutuskan terhadap kedua terdakwa ada sejumlah pertimbangan.
-
Kedua terdakwa ini bernama Samsurizal (52) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara.
-
Jelang sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pringsewu, terdakwa Muhammad Nurdin (47) mengembalikan uang pengganti.
-
Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memasuki babak baru.
-
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, dengan pelimpahan maka status tahanan kedua tersangka otomatis menjadi kewenangan pengadilan
-
Kedua tersangka itu adalah, M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Pringsewu.
-
Dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu meminta penangguhan penahanan.
-
Kejaksaan Negeri Pringsewu memutuskan untuk menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
-
Dua tersangka korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
-
Dua tersangka korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
-
Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi pembangunan gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
-
Kedua tersangka masing-masing berasal dari unsur pemerintahan dan swasta dengan inisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintahan.
-
Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.
-
Direktur RSUD Pringsewu dr Teddy SpPD saat pembangunan gedung rawat inap kelas III tersebut belum menjabat sebagai pimpinan rumah sakit pelat merah.
-
Kejari Pringsewu menyerahkan kepada penyidik untuk langkah yang akan diambil terhadap dua tersangka dugaan korupsi. Khususnya terkait penahanan.
-
Kejari sebut kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.
-
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019.