Korupsi RSUD Pringsewu
VIDEO 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Diperiksa Kejari
Dua tersangka korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Penulis: tri prayugo | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua tersangka korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Keduanya yaitu MN selaku pihak swasta dan SR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berdasar informasi dari internal kejaksaan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi oleh penasihat hukum.
MN dan SR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pringsewu pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember 2019 silam.
Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta.
• RSUD Pringsewu Digelontor Rp 5 M Buat Rehab dan Pembangunan Gedung
• Nagita Slavina Menangis Ceritakan Pengakuan Anaknya Rafathar, Raffi Ahmad Heran
• Raline Shah Suka Merasa Kesepian, Ceritakan Sosok Ayahnya
Kerugian tersebut dari kegiatan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.
Saksikan video berita selengkapnya di sini:
Pengamatan Tribunlampung.co.id, kedua tersangka masih berada di dalam gedung korps Adhiyaksa Kabupaten Pringsewu.
Sementara di luar gedung, tepatnya di depan pintu kantor Kejari Pringsewu, telah terparkir mobil kendaraan tahanan Kejari Pringsewu, yakni Toyota Hilux nomor polisi BE 2133 VZ.
Selain itu, dua personel polisi bersenjata laras panjang berjaga di dekat mobil tahanan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id
Videografer Tribunlampung.co.id/Tri Prayugo