Korupsi RSUD Pringsewu
Kerugian Negara Akibat Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu Hampir Rp 1 Miliar
Kejari sebut kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyebutkan kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan nilai pasti kerugian negara tersebut Rp 717 juta.
Kerugian itu dari nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar.
"Kerugian negara Rp 717 juta," tukas Asep dalam press rilis hasil kinerja Kejari Pringsewu selama setahun 2019, Senin, 9 Desember 2019 di Aula Kejari Pringsewu.
Dia menambahkan, bahwa untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi memerlukan proses yang tidak singkat.
Selain itu, kata dia, untuk mengetahui daripada kualitas kontruksi itu sendiri Kejari memerlukan ahli.
• BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu
Demikian juga untuk menghitung dari pada kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.
"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkapnya.
Selanjutnya setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan penyidikan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.
Tetapkan 2 Tersangka
PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Rugikan Negara Rp 717 Juta |
![]() |
---|
Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Kata PPK RSUD Pringsewu |
![]() |
---|
Divonis 14 Bulan di Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Pikir-pikir |
![]() |
---|
Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara untuk PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Diganjar 14 Bulan Penjara |
![]() |
---|