Korupsi RSUD Pringsewu

Kerugian Negara Akibat Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu Hampir Rp 1 Miliar

Kejari sebut kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.

Grafis/Dodi
ilustrasi korupsi - Kerugian Negara Akibat Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu Capai Rp 717 Juta 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

VIDEO Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung di RSUD Pringsewu Diusut Kejari

Pengusutan perkara korupsi oleh Korps Adhiyaksa dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pringsewu Median Suwardi, Rabu, 27 November 2019.

"Sprint dik-nya (surat perintah penyidikkannya) sudah keluar, cuman belum ada nama tersangka. Baru sprint dik umum," ungkap Median mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya.

Dia menambahkan, tersangka dalam perkara tersebut diumumkan setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar.

Saat ini, BPKP menghitung total kerugian negaranya. Menurut Median, pihaknya sudah bolak-balik ke BPKP menanyakan hasilnya. "Cuman BPKP belum mengeluarkan," tuturnya.

Dia menceritakan, Kejari Pringsewu mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung kelas III RSUD Pringsewu ini sejak awal tahun 2019 ini.

Median membeberkan, bila jaksa sudah memeriksa banyak saksi yang berkaitan dengan pembangunan gedung kelas III tersebut.

Kepala Seksi Pidana Kusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna juga membenarkan bila hasil penghitungan kerugian negara BPKP belum keluar.

Namun, dia berharap dalam waktu dekat hasilnya keluar. "Karena mereka sudah klarifikasi, bolak-balik ke sini. Sekarang lagi menghitung (kerugian),"tuturnya.

Leonardo menceritakan gedung kelas III RSUD Pringsewu yang menjadi lokus perkara tersebut merupakan bangunan Tahun Anggaran 2012.

Leonardo mengungkapkan nilai proyek bangunan tersebut sebesar Rp 3,9 miliar.

Catatan Tribun Lampung, sekitar lima tahun lalu bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ini sempat menjadi perhatian DPRD setempat.

Bahkan, DPRD sempat meninjau ke lokasi gedung di Pekon Fajar Agung Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Karena bangunan ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut dindingnya retak dan cor daknya disangga balok kayu lantaran diduga akan ambrol.

Ketika itu, DPRD Pringsewu sempat memanggil pihak rumah sakit dan rekanan supaya bertanggungjawab dengan melakukan perbaikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved