Korupsi RSUD Pringsewu

Alasan Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu

Kejaksaan Negeri Pringsewu memutuskan untuk menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Kajari Pringsewu Amru Siregar (tengah) didampingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median Suwardi saat memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka korupsi RSUD setempat, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu memutuskan untuk menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan persidangan.

Kedua tersangka yakni M Nurdin (MN) selaku pihak swasta dan Samsu Rizal (SR) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kajari Pringsewu Amru Siregar mengungkapkan, setelah ditahan, kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Amru, didimpingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median Suwardi, Rabu (7/10/2020).

Selain mempermudah proses persidangan, tambah Amru, penahanan dilakukan lantaran khawatir tersangka melarikan diri.

BREAKING NEWS 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Diperiksa Kejari

Berkas Perkara Korupsi RSUD Pringsewu Sudah Lengkap, Kejari Bingung Cari Rutan

Aksi Baku Hantam dan Lempar Batu Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung

Selain itu, jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti.

Amru mengatakan, keputusan melakukan penahanan tersebut merupakan subjektivitas penyidik.

Diketahui, M Nurdin dan Samsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2019 lalu.

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.

Pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2012.

Dari nilai bangunan itu, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 717 juta.

"Setelah hasil audit BPKP Provinsi Lampung, mengakibatkan kerugian negara Rp 717 juta," tuturnya.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kota Agung hingga 20 hari ke depan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved