Korupsi RSUD Pringsewu
BREAKING NEWS 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Diperiksa Kejari
Dua tersangka korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua tersangka korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Keduanya yaitu MN selaku pihak swasta dan SR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berdasar informasi dari internal kejaksaan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi oleh penasihat hukum.
MN dan SR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pringsewu pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember 2019 silam.
Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta.
Kerugian tersebut dari kegiatan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.
• Berkas Perkara Korupsi RSUD Pringsewu Sudah Lengkap, Kejari Bingung Cari Rutan
• Berkas Perkara Dugaan Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu Belum Lengkap
Pengamatan Tribunlampung.co.id, kedua tersangka masih berada di dalam gedung korps Adhiyaksa Kabupaten Pringsewu.
Sementara di luar gedung, tepatnya di depan pintu kantor Kejari Pringsewu, telah terparkir mobil kendaraan tahanan Kejari Pringsewu, yakni Toyota Hilux nomor polisi BE 2133 VZ.
Selain itu, dua personel polisi bersenjata laras panjang berjaga di dekat mobil tahanan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)