Korupsi RSUD Pringsewu
Alasan Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu
Kejaksaan Negeri Pringsewu memutuskan untuk menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Keduanya terancam pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
Dua tersangka korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Keduanya yaitu MN selaku pihak swasta dan SR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).
Berdasar informasi dari internal kejaksaan, keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan tambahan dengan didampingi oleh penasihat hukum.
MN dan SR ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pringsewu pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember 2019 silam.
Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta.
Kerugian tersebut dari kegiatan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.
Pengamatan Tribunlampung.co.id, kedua tersangka masih berada di dalam gedung korps Adhiyaksa Kabupaten Pringsewu.
Sementara di luar gedung, tepatnya di depan pintu kantor Kejari Pringsewu, telah terparkir mobil kendaraan tahanan Kejari Pringsewu, yakni Toyota Hilux nomor polisi BE 2133 VZ.
Selain itu, dua personel polisi bersenjata laras panjang berjaga di dekat mobil tahanan tersebut. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)