Korupsi RSUD Pringsewu

PPK RSUD Pringsewu Samsurizal Mencabut Berkas Permohonan Banding

Samsurizal, terdakwa perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, mencabut banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Heribertus Sulis
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
PPK RSUD Pringsewu Samsurizal Mencabut Berkas Permohonan Banding 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Samsurizal, terdakwa perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, mencabut banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Samsurizal (52) adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012.

Heriyanto Serumpun, kuasa hukum Samsurizal, menyampaikan hari ini pihaknya telah mencabut berkas permohonan banding.

"Pencabutan ini atas permintaan terdakwa Samsurizal," ungkap Heriyanto, Jumat (12/3/2021).

Baca juga: Divonis 14 Bulan, PPK RSUD Pringsewu Samsurizal Cabut Banding

Baca juga: PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Rugikan Negara Rp 717 Juta

Heriyanto berdalih, pencabutan ini untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Saksikan video PPK RSUD Pringsewu Samsurizal cabut banding selengkapnya di bawah ini

"Berarti kasus korupsi RSUD Pringsewu hanya dua terdakwa yang diajukan ke pengadilan, sehingga tanggung jawab Kejaksaan Negeri Pringsewu kerugian negara belum sepenuhnya diselamatkan alias masih ada sisa yang harus ditindaklanjuti proses hukumnya," kata Heriyanto.

Heriyanto berharap perkara ini masih berlanjut lantaran masih ada tanggungan uang sisa kerugian negara yang belum terungkap.

"Kejaksaan masih mempunyai tanggung jawab terhadap sisa uang negara yang belum terselamatkan," tutupnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan terdakwa Samsurizal mengajukan banding.

Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Kata PPK RSUD Pringsewu

Baca juga: Divonis 14 Bulan di Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Pikir-pikir

Samsurizal (52) adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan RSUD Pringsewu.

Sementara terdakwa lainnya, Muhammad Nurdin (47), selaku direktur PT Kademangan Nusantara, tidak mengajukan banding.

"Sesuai dengan yang terdaftar di SIPP, terdakwa Samsurizal mengajukan banding tanggal 4 Maret lalu, sedangkan Nurdin tidak mengajukan," tandasnya.

Keduanya diganjar 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (26/2/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved