Korupsi RSUD Pringsewu
PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Rugikan Negara Rp 717 Juta
Samsurizal dan Muhammad Nurdin duduk di kursi pesakitan lantaran diduga mengakali pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun anggara
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Samsurizal dan Muhammad Nurdin duduk di kursi pesakitan lantaran diduga mengakali pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun anggaran 2012.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Ifan menyampaikan tindak pidana keduanya bermula ditetapkan pembangunan gedung rawat inap kelas III Pringsewu tahun 2012 sebanyak 1 paket dengan harga satuan Rp 3.913.107.000 yang berasal dari APBD.
Menurutnya, dalam paket proyek ini terdakwa Samsurizal ditunjuk sebagai PPK dan PT Kademangan Nusantara milik terdakwa Muhammad Nurdin ditunjuk sebagai pemenang lelang.
"Pada pelaksanaannya, terdakwa Nurdin mendapat beberapa surat teguran berdasarkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar yang tercantum dalam surat perjanjian, namun tidak melakukan tindakan apa pun terhadap surat teguran dimaksud," katanya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Diganjar 14 Bulan Penjara
Baca juga: Divonis 14 Bulan di Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Pikir-pikir
Setelah pekerjaan pembangunan mencapai 98 persen dan belum selesai sepenuhnya terdakwa Samsurizal menandatangani laporan kemajuan pembangunan dengan capaian 100 persen.
"Setelah itu dilakukan pembayaran 100 persen atas penyelesaian pekerjaan paket pekerjaan, maka pada akhir bulan Desember 2019, terdakwa Nurdin selaku Direktur PT Kademangan Nusantara memberikan uang terdakwa Samsurizal selaku PPK dan saksi dr Djohan Lius selaku Direktur RSUD Pringsewu masing-masing sebesar Rp 10 juta sebagai ucapan terima kasih," terangnya.
JPU menambahkan, bangunan gedung rawat inap kelas III belum sampai dua tahun sekitar tahun 2013 bangunan menunjukkan kerusakan kurang lebih mencapai 3 persen.
Di antaranya terdapat retakan pada dinding di beberapa ruangan, pintu renggang dan beberapa tidak dapat dikunci, plafon bocor dan beberapa jebol, dak selasar patah dan bocor, lantai tidak rata (air menggenang), terletak di lantai rabat kasar dan pecah serta cat plafon tidak rapi.
"Perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 717.208.140,72. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutupnya.
Samsurizal Butuh Waktu
Terdakwa Samsurizal selaku PPK pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pilih pikir-pikir setelah dijatuhi vonis 14 bulan penjara.
Ia mengaku butuh waktu untuk mempelajari hasil putusan majelis hakim.
Melalui penasihat hukum Heriyanto Serumpun, dia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.
"Kami pikir-pikir dulu satu minggu. Kalau sudah terima salinan putusan akan kami baca, apakah langkah melakukan upaya hukum atau tidak," katanya, Jumat (26/2/2021).
Setelah mempelajari putusan, Heriyanto mengatakan pihaknya baru akan mengambil langkah.