Korupsi RSUD Pringsewu

PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Rugikan Negara Rp 717 Juta

Samsurizal dan Muhammad Nurdin duduk di kursi pesakitan lantaran diduga mengakali pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun anggara

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Persidangan perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (26/2/2021). 

Selain hukuman penjara, Efiyanto mengganjar hukuman pidana denda dengan masing-masing Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan untuk terdakwa Samsurizal," tegasnya.

Sementara terhadap terdakwa Nurdin jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama satu bulan.

"Menghukum terhadap terdakwa Muhammad Nurdin  untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 545.225.927. Setelah dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 380.000.000 maka menjadi sebesar Rp 165.225.927," kata Efiyanto.

Efiyanto menambahkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved