Korupsi RSUD Pringsewu
PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Rugikan Negara Rp 717 Juta
Samsurizal dan Muhammad Nurdin duduk di kursi pesakitan lantaran diduga mengakali pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun anggara
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Keadaan yang meringankan terhadap terdakwa Syamsurizal terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa tulang punggung keluarga dan sebagai kepala rumah tangga," ungkapnya, Jumat (26/2/2021).
Sedang hal yang memberatkan, kata Efiyanto, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang aparatur yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta terdakwa kurang kooperatif.
"Terhadap terdakwa Nurdin, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku penyedia jasa yang lalai mengontrol para pekerja mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai spek," ujarnya.
Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara lebih dari 50 persen dan berjanji akan mengembalikan kekurangannya, terdakwa berterus terang dan belum pernah dipidana, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," tandasnya.
Terpisah, JPU Muhammad Ifan menyampaikan pihaknya telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.
"Dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, khusus terdakwa Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 337.208.140 jika tak bisa maka harta bendanya disita jika tak terpenuhi akan diganti dengan empat bulan kurungan," ujarnya.
Ifan menambahkan perkara korupsi ini muncul karena adanya kelalaian dari PPK.
"Atas putusan majelis hakim kami nyatakan pikir-pikir," tandasnya.
Diganjar 14 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar dua terdakwa perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu TA 2012 dengan hukuman 14 bulan penjara.
Kedua terdakwa ini bernama Samsurizal (52) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (26/2/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama.
Kata Efiyanto, perbuatan keduanya terbukti sebagaiamana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan," ungkap Efiyanto dalam persidangan.