Korupsi RSUD Pringsewu
Divonis 14 Bulan di Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Pikir-pikir
Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk perpanjangan waktu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk perpanjangan waktu dalam pengembalian kerugian negara.
Penasihat hukum (PH) Raden Ananto Pratomo, dia mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan hakim untuk lebih pada mohon waktu untuk memundurkan inkrahnya putusan.
"Prinsipnya kami terima putusan secara objektif karena dari awal kami sudah mengakui kesalahan dan sudah bersikap kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara," katanya, Jumat (26/2/2021).
Kata Raden Ananto, untuk memenuhi seluruh kerugian negara ini waktunya hanya satu bulan.
Baca juga: BREAKING NEWS PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Diganjar 14 Bulan Penjara
Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara untuk PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu
"Makanya kami ambil pikir-pikir agar bisa memperpanjang spare waktu paling tidak seminggu, sehingga kami ada waktu yang cukup mempersiapkan pengembalian kerugaian negara, putusan tetap kami terima," tegasnya.
Disinggung apakah ada upaya banding, Raden Ananto menegaskan pihaknya tidak akan mengajukannya.
"Gak ada, sudah kami terima kami hanya butuh waktu untuk mengembalikan kerugian negara, atas putusan itu kami terima dan bersyukur," tandasnya.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menyampaikan, sebelum memutuskan terhadap kedua terdakwa ada sejumlah pertimbangan.
"Keadaan yang meringankan terhadap terdakwa Syamsurizal terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa tulang punggung keluarga dan sebagai kepala rumah tangga," ungkapnya, Jumat (26/2/2021).
Sedang hal yang memberatkan, kata Efiyanto, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang aparatur yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta terdakwa kurang kooperatif.
"Terhadap terdakwa Nurdin, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku penyedia jasa yang lalai mengontrol para pekerja mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai spek," ujarnya.
Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara lebih dari 50 persen dan berjanji akan mengembalikan kekurangannya, terdakwa berterus terang dan belum pernah dipidana, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," tandasnya.