Korupsi RSUD Pringsewu

Divonis 14 Bulan di Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Pikir-pikir

Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk perpanjangan waktu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Persidangan perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (26/2/2021). 

Terpisah, JPU Muhammad Ifan menyampaikan pihaknya telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.

"Dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, khusus terdakwa Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 337.208.140 jika tak bisa maka harta bendanya disita jika tak terpenuhi akan diganti dengan empat bulan kurungan," ujarnya.

Ifan menambahkan perkara korupsi ini muncul karena adanya kelalaian dari PPK.

"Atas putusan majelis hakim kami nyatakan pikir-pikir," tandasnya.

Diganjar 14 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya mengganjar dua terdakwa perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu TA 2012 dengan hukuman 14 bulan penjara.

Kedua terdakwa ini bernama Samsurizal (52) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara.

Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (26/2/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama.

Kata Efiyanto, perbuatan keduanya terbukti sebagaiamana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua  bulan," ungkap Efiyanto dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Efiyanto mengganjar hukuman pidana denda dengan masing-masing Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan untuk terdakwa Samsurizal," tegasnya.

Sementara terhadap terdakwa Nurdin jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama satu bulan.

"Menghukum terhadap terdakwa Muhammad Nurdin  untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 545.225.927. Setelah dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 380.000.000 maka menjadi sebesar Rp 165.225.927," kata Efiyanto.

Efiyanto menambahkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved