Korupsi RSUD Pringsewu
Divonis 14 Bulan, PPK RSUD Pringsewu Samsurizal Cabut Banding
Samsurizal, terdakwa perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, mencabut banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Samsurizal, terdakwa perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, mencabut banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Samsurizal (52) adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012.
Heriyanto Serumpun, kuasa hukum Samsurizal, menyampaikan hari ini pihaknya telah mencabut berkas permohonan banding.
"Pencabutan ini atas permintaan terdakwa Samsurizal," ungkap Heriyanto, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Rugikan Negara Rp 717 Juta
Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara untuk PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu
Heriyanto berdalih, pencabutan ini untuk menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Berarti kasus korupsi RSUD Pringsewu hanya dua terdakwa yang diajukan ke pengadilan, sehingga tanggung jawab Kejaksaan Negeri Pringsewu kerugian negara belum sepenuhnya diselamatkan alias masih ada sisa yang harus ditindaklanjuti proses hukumnya," kata Heriyanto.
Heriyanto berharap perkara ini masih berlanjut lantaran masih ada tanggungan uang sisa kerugian negara yang belum terungkap.
"Kejaksaan masih mempunyai tanggung jawab terhadap sisa uang negara yang belum terselamatkan," tutupnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan terdakwa Samsurizal mengajukan banding.
Samsurizal (52) adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan RSUD Pringsewu.
Sementara terdakwa lainnya, Muhammad Nurdin (47), selaku direktur PT Kademangan Nusantara, tidak mengajukan banding.
"Sesuai dengan yang terdaftar di SIPP, terdakwa Samsurizal mengajukan banding tanggal 4 Maret lalu, sedangkan Nurdin tidak mengajukan," tandasnya.
Keduanya diganjar 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (26/2/2021), ketua majelis hakim Efiyanto menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan korupsi secara bersama-sama.
Kata Efiyanto, perbuatan keduanya terbukti sebagaiamana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.