Korupsi RSUD Pringsewu

Divonis 14 Bulan, PPK RSUD Pringsewu Samsurizal Cabut Banding

Samsurizal, terdakwa perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, mencabut banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi RSUD Pringsewu di Pekon Fajar Agung, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Samsurizal, terdakwa perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu, mencabut banding atas vonis 14 bulan yang diberikan majelis hakim. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua  bulan," ungkap Efiyanto dalam persidangan.

Selain hukuman penjara, Efiyanto mengganjar hukuman pidana denda dengan masing-masing Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan untuk terdakwa Samsurizal," tegasnya.

Sementara terhadap terdakwa Nurdin jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama satu bulan.

"Menghukum terhadap terdakwa Muhammad Nurdin  untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 545.225.927. Setelah dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 380.000.000 maka menjadi sebesar Rp 165.225.927," kata Efiyanto.

Efiyanto menambahkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved