Korupsi RSUD Pringsewu
Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Kata PPK RSUD Pringsewu
Terdakwa Samsurizal selaku PPK pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pilih pikir-pikir setelah dijatuhi vonis 14 bulan penjara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Samsurizal selaku PPK pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pilih pikir-pikir setelah dijatuhi vonis 14 bulan penjara.
Ia mengaku butuh waktu untuk mempelajari hasil putusan majelis hakim.
Melalui penasihat hukum Heriyanto Serumpun, dia mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.
"Kami pikir-pikir dulu satu minggu. Kalau sudah terima salinan putusan akan kami baca, apakah langkah melakukan upaya hukum atau tidak," katanya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Diganjar 14 Bulan Penjara
Baca juga: Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara untuk PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu
Setelah mempelajari putusan, Heriyanto mengatakan pihaknya baru akan mengambil langkah.
"Karena pertimbangan pembelaaan yang kami ajukan, terdakwa tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi itu. Dan, fakta di persidangan dia sebagai PPK pekerjaannya membuat kontrak dengan rekanan. Itu sudah selesai," ujar Heriyanto.
"Untuk pelaksanaan pembangunan ada dua pengawasan, dari internal dan eksternal membuat progres laporan bulanan dan mingguan. Dengan kemajuan itu, dampaknya pencairan yang mencairkan PPK melainkan PPTK dan direktur. Apalagi menurut saksi ahli mengenai kualitas, PPK gak tahu. Pengawas yang tau, dengan kemajuan itu rekanan meminta pencairan dana," imbuhnya.
Ditanya apakah akan upaya banding, Heriyanto belum berkomentar banyak.
"Kita lihat nanti. Kami pelajari dulu putusannya," tandasnya.
Nurdin Pikir-pikir
Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk perpanjangan waktu dalam pengembalian kerugian negara.
Penasihat hukum (PH) Raden Ananto Pratomo, dia mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan hakim untuk lebih pada mohon waktu untuk memundurkan inkrahnya putusan.
"Prinsipnya kami terima putusan secara objektif karena dari awal kami sudah mengakui kesalahan dan sudah bersikap kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara," katanya, Jumat (26/2/2021).
Kata Raden Ananto, untuk memenuhi seluruh kerugian negara ini waktunya hanya satu bulan.
"Makanya kami ambil pikir-pikir agar bisa memperpanjang spare waktu paling tidak seminggu, sehingga kami ada waktu yang cukup mempersiapkan pengembalian kerugaian negara, putusan tetap kami terima," tegasnya.