Korupsi RSUD Pringsewu

Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Kata PPK RSUD Pringsewu

Terdakwa Samsurizal selaku PPK pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pilih pikir-pikir setelah dijatuhi vonis 14 bulan penjara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Persidangan perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (26/2/2021). 

Disinggung apakah ada upaya banding, Raden Ananto menegaskan pihaknya tidak akan mengajukannya.

"Gak ada, sudah kami terima kami hanya butuh waktu untuk mengembalikan kerugian negara, atas putusan itu kami terima dan bersyukur," tandasnya.

Pertimbangan Hakim

Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menyampaikan, sebelum memutuskan terhadap kedua terdakwa ada sejumlah pertimbangan.

"Keadaan yang meringankan terhadap terdakwa Syamsurizal terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa tulang punggung keluarga dan sebagai kepala rumah tangga," ungkapnya, Jumat (26/2/2021).

Sedang hal yang memberatkan, kata Efiyanto, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang aparatur yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta terdakwa kurang kooperatif.

"Terhadap terdakwa Nurdin, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku penyedia jasa yang lalai mengontrol para pekerja mengakibatkan kualitas bangunan tidak sesuai spek," ujarnya.

Selain itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian negara lebih dari 50 persen dan berjanji akan mengembalikan kekurangannya, terdakwa berterus terang dan belum pernah dipidana, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarga," tandasnya.

Terpisah, JPU Muhammad Ifan menyampaikan pihaknya telah menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun sembilan bulan.

"Dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, khusus terdakwa Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 337.208.140 jika tak bisa maka harta bendanya disita jika tak terpenuhi akan diganti dengan empat bulan kurungan," ujarnya.

Ifan menambahkan perkara korupsi ini muncul karena adanya kelalaian dari PPK.

"Atas putusan majelis hakim kami nyatakan pikir-pikir," tandasnya.

Diganjar 14 Bulan Penjara

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved