Korupsi RSUD Pringsewu
Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu
Kedua tersangka itu adalah, M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Pringsewu.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pringsewu.
Kedua tersangka itu adalah, M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Pringsewu.
Penetapan tersangka sendiri telah dilakukan pada 9 Desember 2019.
Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta.
• Alasan Covid-19, 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Ajukan Penangguhan Penahanan
• BREAKING NEWS 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Diperiksa Kejari
• Oknum ASN Pringsewu Ditangkap Kasus Narkoba, Kadisdukcapil Tak Tahu Ciri-ciri Orang Gunakan Sabu
Kerugian tersebut dari kegiatan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.
Pantauan Tribunlampung.co.id, sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa menggelandang keduanya dari ruang pemeriksaan di lantai dua menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman kantor.
Keduanya terlihat telah memakai rompi berwarna merah.
Tanpa bicara satu katapun kepada wartawan, kedua tersangka langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Minta Tidak Ditahan
Kedua tersangka didampingi pengacara masing-masing. Tersangka M Nurdin (MN) dari pihak swasta didampingi oleh kuasa hukumnya Ananto.
Sedangkan Samsu Rizal (SR) didampingi oleh pengacara Heriyanto Serumpun.
Kuasa Hukum M Nurdin, Ananto mengungkapkan, bila pihaknya akan mengikuti prosedur atas upaya jaksa menahan kliennya.
Menurut dia, prosedur tersebut memang harus dijalankan.