Korupsi RSUD Pringsewu

Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu

Kedua tersangka itu adalah, M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Pringsewu.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B
Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri Pringsewu menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, Rabu (7/10/2020).

Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Pringsewu.

Kedua tersangka itu adalah, M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Pringsewu.

Penetapan tersangka sendiri telah dilakukan pada 9 Desember 2019.

Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta.

Alasan Covid-19, 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Ajukan Penangguhan Penahanan

BREAKING NEWS 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Diperiksa Kejari

Oknum ASN Pringsewu Ditangkap Kasus Narkoba, Kadisdukcapil Tak Tahu Ciri-ciri Orang Gunakan Sabu

Kerugian tersebut dari kegiatan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.

Pantauan Tribunlampung.co.id, sekitar pukul 14.00 WIB, jaksa menggelandang keduanya dari ruang pemeriksaan di lantai dua menuju mobil tahanan yang terparkir di halaman kantor.

Keduanya terlihat telah memakai rompi berwarna merah.

Tanpa bicara satu katapun kepada wartawan, kedua tersangka langsung masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Minta Tidak Ditahan

Kedua tersangka didampingi pengacara masing-masing. Tersangka M Nurdin (MN) dari pihak swasta didampingi oleh kuasa hukumnya Ananto.

Sedangkan Samsu Rizal (SR) didampingi oleh pengacara Heriyanto Serumpun.

Kuasa Hukum M Nurdin, Ananto mengungkapkan, bila pihaknya akan mengikuti prosedur atas upaya jaksa menahan kliennya.

Menurut dia, prosedur tersebut memang harus dijalankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved