Korupsi RSUD Pringsewu

Alasan Covid-19, 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Ajukan Penangguhan Penahanan

Dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu meminta penangguhan penahanan.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
M Nurdin, tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Rabu (7/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu meminta penangguhan penahanan.

Tersangka M Nurdin (MN) didampingi oleh kuasa hukumnya, Ananto.

Sedangkan tersangka Samsu Rizal (SR) didampingi oleh Heriyanto Serumpun.

Ananto mengaku siap mengikuti prosedur penahanan kliennya.

Menurut dia, prosedur tersebut memang harus dijalankan.

"Menghormati, menghargai. Persoalan benar salahnya nanti di pengadilan," tutur Ananto saat ditemui di kantor Kejari Pringsewu, Rabu (7/10/2020).

BREAKING NEWS 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Diperiksa Kejari

Alasan Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu

Aksi Baku Hantam dan Lempar Batu Warnai Demo Tolak Omnibus Law di Bandar Lampung

Samsu Rizal, tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Rabu (7/10/2020).
Samsu Rizal, tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Rabu (7/10/2020). (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Menurut Ananto, dalam sidang jaksa mempunyai tugas untuk membuktikan dakwaan.

Pihaknya punya kewajiban untuk membuktikan sebaliknya.

Di sisi lain, Ananto menyampaikan keinginan agar kliennya tidak ditahan dengan alasan pandemi Covid-19.

Paling tidak, kata dia, kliennya tidak ditahan di rutan.

Hal sama dikatakan Heriyanto Serumpun.

"Saat ini kan lagi Covid-19, saya sudah ajukan (penangguhan). Namun, belum ada putusan dari pimpinan," kata Heriyanto.

Selain Covid-19, kata Heriyanto, alasan lain mengajukan penangguhan penahanan karena berdasar asas praduga tak bersalah.

Dikatakan Heriyanto, Samsu Rizal sudah pensiun dini sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved