Korupsi RSUD Pringsewu

Alasan Covid-19, 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Ajukan Penangguhan Penahanan

Dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu meminta penangguhan penahanan.

Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
M Nurdin, tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu, seusai diperiksa di Kejari Pringsewu, Rabu (7/10/2020). 

Bila Samsu Rizal ditahan, dikhawatirkan bisa berdampak terhadap kebutuhan ekonomi keluarganya.

Dia menjamin kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

2 Tersangka Ditahan

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Pringsewu memutuskan untuk menahan dua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengatakan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan persidangan.

Kedua tersangka yakni M Nurdin (MN) selaku pihak swasta dan Samsu Rizal (SR) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kajari Pringsewu Amru Siregar mengungkapkan, setelah ditahan, kedua tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Nanti langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Amru, didimpingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median Suwardi, Rabu (7/10/2020).

Selain mempermudah proses persidangan, tambah Amru, penahanan dilakukan lantaran khawatir tersangka melarikan diri.

Selain itu, jangan sampai tersangka menghilangkan barang bukti.

Amru mengatakan, keputusan melakukan penahanan tersebut merupakan subjektivitas penyidik.

Diketahui, M Nurdin dan Samsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2019 lalu.

Keduanya dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 miliar.

Pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2012.

Dari nilai bangunan itu, ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 717 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved