Korupsi RSUD Pringsewu
Kejari Tahan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu
Kedua tersangka itu adalah, M Nurdin dari pihak swasta dan Samsu Rizal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Pringsewu.
"Menghormati, menghargai, persoalan benar salahnya nanti di pengadilan," tutur Ananto di kantor Kejari Pringsewu.
Menurut Ananto, nanti di pengadilan jaksa mempunyai tugas untuk membuktikan dakwaan. Kemudian pihaknya punya berkewajiban membuktikan sebaliknya.
Ia berharap pandemi Covid-19 seperti saat ini dapat menjadi alasan jaksa tidak melakukan penahanan atau minimal mengalihkan status penahanan kliennya tidak di rutan.
Pengacara Samsu Rizal, Heriyanto juga menginginkan hal yang sama terkait penahanan kliennya.
"Saat ini kan lagi Covid-19, saya sudah ajukan (penangguhan), namun belum ada putusan dari pimpinan," kata dia.
Heriyanto mengemukakan alasan lain mengajukan penangguhan penahanan karena berdasar atas asas praduga tak bersalah.
Kliennya Samsu Rizal sudah pensiun dini dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkab Pringsewu.
Sehingga apabila ditahan mempunyai dampak tanggungan keluarga.
Dia mengungkapkan, kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti bila penahanan kliennya ditangguhkan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.
Namun, terusnya, Kejari Pringsewu akan tetap menjalankan proses hukum terhadap para tersangka.
Pengajuan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari tersangka atau kuasa hukumnya.
"Jadi akan kita pelajari dulu permohonan penangguhannya," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)