Korupsi RSUD Pringsewu

Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu, Sidang Perdana Digelar di PN Tanjungkarang

Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memasuki babak baru.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu di PN Tanjungkarang, Jumat (16/10/2020). 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu memasuki babak baru.

Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 717 juta tersebut sudah mulai disidangkan di PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (16/10/2020).

Ada dua terdakwa yang dihadirkan dalam sidang perdana tersebut, yakni Samsurizal (52) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu dan Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Leonardo Adiguna mengatakan terdakwa Samsurizal bersama Muhammad Nurdin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

"Tindak pidana keduanya bermula ditetapkan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu tahun 2012 sebanyak satu paket dengan harga satuan Rp 3.913.107.000 yang berasal dari APBD," kata JPU.

Dalam paket proyek ini, terdakwa Samsurizal ditunjuk sebagai PPK.

Baca juga: Kejari Limpahkan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu ke Pengadilan

Baca juga: Alasan Covid-19, 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara PT Kademangan Nusantara milik terdakwa Muhammad Nurdin terpilih sebagai pemenang lelang.

"Dalam pelaksanaannya, terdakwa Nurdin mendapat beberapa surat teguran berdasarkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar yang tercantum dalam surat perjanjian. Namun tidak melakukan tindakan apa pun terhadap surat teguran dimaksud," terang JPU.

Masih kata JPU, saat pekerjaan baru mencapai 98 persen, terdakwa Samsurizal menandatangani laporan yang menyebutkan pembangunan sudah mencapai progres 100 persen.

"Setelah itu dilakukan pembayaran 100 persen atas penyelesaian pekerjaan paket pekerjaan. Maka pada akhir bulan Desember 2019, terdakwa Nurdin selaku direktur PT Kademangan Nusantara memberikan uang kepada terdakwa Samsurizal selaku PPK dan saksi dokter Djohan Lius selaku direktur RSUD Pringsewu masing-masing sebesar Rp 10 juta sebagai ucapan terima kasih," bebernya.

Dalam perjalanan waktu, yakni pada 2013, bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu sudah mengalami kerusakan 3 persen.

Di antaranya, terdapat retakan pada dinding di beberapa ruangan, pintu renggang dan beberapa tidak dapat dikunci, plafon bocor dan jebol, dak selasar patah dan bocor, lantai tidak rata (air menggenang), lantai rabat kasar dan pecah, serta cat plafon tidak rapi.

"Perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 717.208.140,72. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

Ketua majelis hakim Efiyanto menutup persidangan dan melanjutkan sidang pada minggu depan.

"Sidang dilanjutkan minggu depan. Sidang ditutup," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved