Korupsi RSUD Pringsewu

5 Fakta Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu, Ini Alat Bukti yang Mendukung Penetapan Tersangka

Kedua tersangka masing-masing berasal dari unsur pemerintahan dan swasta dengan inisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintahan.

tribunlampung.co.id/r didik budiawan c
5 Fakta Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu, Ini Alat Bukti yang Mendukung Penetapan Tersangka 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu memulai babak baru.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berasal dari unsur pemerintahan dan swasta dengan inisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintahan.

Berikut fakta-fakta penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dapati Alat Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 di Aula Kejari Pringsewu.

Imbas Korupsi, Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu Perlu Rehab Berat

Pengumuman tersebut bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.

"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkap Asep Sontani Sunarya.

Nilai Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyebutkan, kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan nilai pasti kerugian negara tersebut Rp 717 juta.

Kerugian itu dari nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar.

"Kerugian negara Rp 717 juta," jelas Asep Sontani Sunarya.

Asep Sontani Sunarya menambahkan, untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi, memerlukan proses yang tidak singkat.

Selain itu, kata Asep Sontani Sunarya, untuk mengetahui daripada kualitas kontruksi itu sendiri, Kejari memerlukan ahli.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved