Korupsi RSUD Pringsewu
5 Fakta Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu, Ini Alat Bukti yang Mendukung Penetapan Tersangka
Kedua tersangka masing-masing berasal dari unsur pemerintahan dan swasta dengan inisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintahan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu memulai babak baru.
Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berasal dari unsur pemerintahan dan swasta dengan inisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintahan.
Berikut fakta-fakta penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Dapati Alat Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 di Aula Kejari Pringsewu.
• Imbas Korupsi, Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu Perlu Rehab Berat
Pengumuman tersebut bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkap Asep Sontani Sunarya.
Nilai Kerugian Hampir Rp 1 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyebutkan, kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.
PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Rugikan Negara Rp 717 Juta |
![]() |
---|
Divonis 14 Bulan Penjara, Begini Kata PPK RSUD Pringsewu |
![]() |
---|
Divonis 14 Bulan di Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Pikir-pikir |
![]() |
---|
Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 14 Bulan Penjara untuk PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu |
![]() |
---|
BREAKING NEWS PPK dan Kontraktor RSUD Pringsewu Diganjar 14 Bulan Penjara |
![]() |
---|