Korupsi RSUD Pringsewu

Pengacara Terpidana Korupsi RSUD Pringsewu Surati Kejari Terkait Selisih Kerugian Negara

Hariyanto dalam suratnya mempertanyakan sikap jaksa. Dia menilai masih ada kerugian negara yang belum terselamatkan. 

Tribunlampung.co.id/Didik
Ilustrasi - Kantor Kejari Pringsewu. Pengacara Terpidana Korupsi RSUD Pringsewu Surati Kejari Terkait Selisih Kerugian Negara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pengacara terpidana korupsi RSUD Pringsewu, Heriyanto Serumpun menyurati Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Heriyanto merupakan pengacara Samsu Rizal, terpidana korupsi bangunan rawat inap kelas III RSUD Pringsewu yang bertindak sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Hariyanto dalam suratnya mempertanyakan sikap jaksa.

Dia menilai masih ada kerugian negara yang belum terselamatkan. 

Menurut dia, dalam perkara yang telah mendapat keputusan incraht Pengadilan Tipikor itu terdapat ketidak sesuaian.

Terutama atas jumlah uang pengganti yang menjadi kerugian negara dalam proyek senilai Rp 3.913.107.000.

"Jaksa penuntut umum, menuntut uang pengganti sebesar Rp 717.208.140. Namun majelis hakim hanya memutus uang pengganti sebesar Rp 540.225.827," ungkap Heriyanto kepada Tribun Lampung.co.id, Kamis, 18 Maret 2021.

Sehingga, Heriyanto menilai masih adanya uang negara yang belum terselamatkan sebesar Rp 176.982.313.

Demikian, kata Heriyanto, Kejaksaan Negeri Pringsewu harus mempertanggungjawabkan, atau menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 176.982.313 tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pringsewu Madian didampingi JPU Ifan membenarkan terkait adanya surat dari pengacara terpidana korupsi RSUD Pringsewu tersebut.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang membuat telaah untuk menjawab perihal yang dipertanyakan oleh kuasa hukum Samsu Rizal.

Madian menuturkan bila berdasar Keputusan MK Nomor :31/PUU-X/2012, kerugian negara itu bisa dihitung oleh penegak hukum sendiri, BPK, BPKP atau auditor independen.

Terkait dengan pembuktian atas kerugian negara itu, lanjut Madian, merupakan kemerdekaan bagi hakim untuk memutuskan, dengan melihat fakta persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Marwan menuturkan, bila dalam kerugian yang menjadi tuntutan jaksa menggunakan hasil penghitungan dari BPK.

Fakta persidangan, ada pendapat saksi ahli teknik  terkait adanya item yang sudah terpasang dalam bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved