Korupsi RSUD Pringsewu

Pengacara Terpidana Korupsi RSUD Pringsewu Surati Kejari Terkait Selisih Kerugian Negara

Hariyanto dalam suratnya mempertanyakan sikap jaksa. Dia menilai masih ada kerugian negara yang belum terselamatkan. 

Tribunlampung.co.id/Didik
Ilustrasi - Kantor Kejari Pringsewu. Pengacara Terpidana Korupsi RSUD Pringsewu Surati Kejari Terkait Selisih Kerugian Negara 

Namun, perkara yang diajukan ke persidangan, item tersebut masih masuk dalam perhitungan kerugian negara

Artinya, lanjut dia, sudah ada uang negara yang dibelanjakan dalam bangunan itu. 

Kendati demikian, kata Marwan, hakim memvonis bila dalam perkara itu masih ada kerugian yang harus dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 540.225.827.

Marwan mengatakan, tidak ada kewajiban bagi jaksa melakukan banding terhadap masalah kerugian negara itu.

Menurutnya, kewajiban banding tersebut apa bila kerugian negara yang diputus hakim turun hingga 50 persen.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Baca berita Pringsewu lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved