Korupsi RSUD Pringsewu
Pengacara Terpidana Korupsi RSUD Pringsewu Surati Kejari Terkait Selisih Kerugian Negara
Hariyanto dalam suratnya mempertanyakan sikap jaksa. Dia menilai masih ada kerugian negara yang belum terselamatkan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Didik
Ilustrasi - Kantor Kejari Pringsewu. Pengacara Terpidana Korupsi RSUD Pringsewu Surati Kejari Terkait Selisih Kerugian Negara
Namun, perkara yang diajukan ke persidangan, item tersebut masih masuk dalam perhitungan kerugian negara.
Artinya, lanjut dia, sudah ada uang negara yang dibelanjakan dalam bangunan itu.
Kendati demikian, kata Marwan, hakim memvonis bila dalam perkara itu masih ada kerugian yang harus dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 540.225.827.
Marwan mengatakan, tidak ada kewajiban bagi jaksa melakukan banding terhadap masalah kerugian negara itu.
Menurutnya, kewajiban banding tersebut apa bila kerugian negara yang diputus hakim turun hingga 50 persen.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )