Korupsi RSUD Pringsewu
Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Juta
Jelang sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pringsewu, terdakwa Muhammad Nurdin (47) mengembalikan uang pengganti.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jelang sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pringsewu, terdakwa Muhammad Nurdin (47) mengembalikan sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara.
Hal ini berlangsung setelah persidangan dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu di PN Tanjungkarang, Jumat (5/2/2021).
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dua terdakwa, yakni Samsurizal (52) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan gedung rawat inap kelas III dan Muhammad Nurdin (47) selaku Direktur PT Kademangan Nusantara.
Seusai sidang, Nurdin menyerahkan uang Rp 50 juta kepada majelis hakim.
• Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu, Sidang Perdana Digelar di PN Tanjungkarang
• Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siap Adili Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu
Sebelum penyerahan uang, Nurdin menyampaikan bahwa pihaknya yang membeli material bahan bangunan.
"Saya yang belanja item, dan itu diawasi," ujar Nurdin.
Setelah bangunan selesai, Nurdin mengaku mendapat surat teguran dari PPK terkait adanya komplain pembangunan.
Sementara, Samsurizal dalam keterangannya mengatakan telah melayangkan surat teguran terkait pembangunan gedung rawat inap.
"Itu pernah saya buat (surat teguran)," bebernya.
Ia kemudian berkoordinasi dengan konsultan pengawas.
"Lantas kenapa tetap dilakukan pembayaran?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Leonardo Adiguna.
Samsurizal hanya terdiam, termasuk soal penyerahan uang Rp 10 juta dari Nurdin.
Terpisah, penasihat hukum M Nurdin, Raden Ananto Pratomo, menyampaikan pemberian uang dari kliennya ke Samsurizal tidak ada kaitanya dengan pekerjaan
"Jadi kalau yang diakui itu sifatnya spontan, jauh setelah pekerjaan. Kalau niat gak ada dalam pekerjaan. Hanya hubungan baik memberikan itu," sebut Ananto.
Disinggung soal pengembalian uang tersebut merupakan pengakuan atas adanya kerugian negara, Ananto menampiknya.