Tribun Bandar Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siap Adili Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu
Berkas diterima, Pengadilan Negeri Tanjungkarang siap adili dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu pekan ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkas diterima, Pengadilan Negeri Tanjungkarang siap adili dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu pekan ini.
Keduanya yakni M Nurdin (MN) dari pihak swasta (rekanan) dan Samsurizal (SR) dari pihak pemerintah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan dua berkas perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu telah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sudah kami terima dan sudah di jadwalkan untuk persidangannya," ungkap Hendri, Minggu (11/10/2020).
Hendri menuturkan kedua terdakwa didakwa dalam dua berkas berbeda dengan terdakwa Samsurizal terdaftar dalam nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk dan terdakwa Muhammad Nurdin dalam nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk.
• Kejari Limpahkan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu ke Pengadilan
• Pegawai BRI KC Tanjungkarang Diduga Terpapar Covid-19, Wali Kota Herman HN: Ada yang Kena
"Sidang kemungkinan akan digelar secara bersamaan pada Kamis 15 Oktober 2020 ini," tandasnya.
Terpisah Penasihat Hukum Samsurizal, Heriyanto Serumpun mengatakan pihaknya belum mendapat tembusan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Kejaksaan Pringsewu belum memberikan tembusan pelimpahannya," ucap Heriyanto Serumpun.
Heriyanto Serumpun sendiri mengaku sudah melakukan permintaan tertulis kepada kejaksaan pada 7 Oktober lalu.
"Jadi berkas dakwaan saya belum dapat, seharusnya tanpa ada pemberitahuan kami sudah dapat untuk dipelajari," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melimpahkan perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandar Lampung.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, status tahanan kedua tersangka otomatis menjadi kewenangan pengadilan.
"Jadi status tahanan tersangka, menjadi tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Median.
Menurut dia, sudah bukan lagi kewenangan kejaksaan memutuskan bisa atau tidaknya menangguhkan penahanan sebagaimana usulan tersangka atau kuasa hukumnya.