Tribun Bandar Lampung

Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siap Adili Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu

Berkas diterima, Pengadilan Negeri Tanjungkarang siap adili dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu pekan ini.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siap Adili Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu. (tribunsumsel.com/khoiril) 

Kejari Pringsewu menahan dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu, Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memutuskan menahan kedua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Alasan melakukan penahanan tersebut untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan.

Keduanya, M Nurdin (MN) dari pihak swasta (rekanan) dan Samsu Rizal (SR) dari pihak pemerintah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengungkapkan, setelah mengupayakan penahanan terhadap kedua tersangka ini, pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan.

"Nanti langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Amru didiampingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median Suwardi, Rabu, 7 Oktober 2020.

Selain untuk mempermudah proses persidangan, tambah Amru, penahanan dilakukan lantaran khawatir tersangka melarikan diri dari proses persidangan.

Selain itu, takut menghilangkan barang bukti. Amru mengatakan, keputusan melakukan penahanan tersebut merupakan subjektivitas penyidik.

Diketahui bahwa M Nurdin dan Samsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2019 lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara dari pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 M.

Pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2012. Dari nilai bangunan itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp 717 juta.

"Setelah hasil audit BPKP Provinsi Lampung, mengakibatkan kerugian negara Rp 717 juta," tuturnya.

Kedua tersangka di tahan di Rutan Kota Agung mulai Rabu, 7 Oktober 2020, hingga 20 hari kedepan.

Keduanya terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP subsider pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved