Tribun Bandar Lampung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang Siap Adili Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu
Berkas diterima, Pengadilan Negeri Tanjungkarang siap adili dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu pekan ini.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkas diterima, Pengadilan Negeri Tanjungkarang siap adili dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu pekan ini.
Keduanya yakni M Nurdin (MN) dari pihak swasta (rekanan) dan Samsurizal (SR) dari pihak pemerintah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan dua berkas perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu telah dilimpahkan ke Pengadilan.
"Sudah kami terima dan sudah di jadwalkan untuk persidangannya," ungkap Hendri, Minggu (11/10/2020).
Hendri menuturkan kedua terdakwa didakwa dalam dua berkas berbeda dengan terdakwa Samsurizal terdaftar dalam nomor perkara 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk dan terdakwa Muhammad Nurdin dalam nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk.
• Kejari Limpahkan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu ke Pengadilan
• Pegawai BRI KC Tanjungkarang Diduga Terpapar Covid-19, Wali Kota Herman HN: Ada yang Kena
"Sidang kemungkinan akan digelar secara bersamaan pada Kamis 15 Oktober 2020 ini," tandasnya.
Terpisah Penasihat Hukum Samsurizal, Heriyanto Serumpun mengatakan pihaknya belum mendapat tembusan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
"Kejaksaan Pringsewu belum memberikan tembusan pelimpahannya," ucap Heriyanto Serumpun.
Heriyanto Serumpun sendiri mengaku sudah melakukan permintaan tertulis kepada kejaksaan pada 7 Oktober lalu.
"Jadi berkas dakwaan saya belum dapat, seharusnya tanpa ada pemberitahuan kami sudah dapat untuk dipelajari," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melimpahkan perkara korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandar Lampung.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, status tahanan kedua tersangka otomatis menjadi kewenangan pengadilan.
"Jadi status tahanan tersangka, menjadi tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Median.
Menurut dia, sudah bukan lagi kewenangan kejaksaan memutuskan bisa atau tidaknya menangguhkan penahanan sebagaimana usulan tersangka atau kuasa hukumnya.
Kejari Pringsewu menahan dua tersangka korupsi RSUD Pringsewu, Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memutuskan menahan kedua tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Alasan melakukan penahanan tersebut untuk mempermudah proses persidangan di pengadilan.
Keduanya, M Nurdin (MN) dari pihak swasta (rekanan) dan Samsu Rizal (SR) dari pihak pemerintah yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejari Pringsewu Amru Siregar mengungkapkan, setelah mengupayakan penahanan terhadap kedua tersangka ini, pihaknya segera melimpahkan ke pengadilan.
"Nanti langsung kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Amru didiampingi Kasi Pidsus Leonardo Adiguna dan Kasi Intel Median Suwardi, Rabu, 7 Oktober 2020.
Selain untuk mempermudah proses persidangan, tambah Amru, penahanan dilakukan lantaran khawatir tersangka melarikan diri dari proses persidangan.
Selain itu, takut menghilangkan barang bukti. Amru mengatakan, keputusan melakukan penahanan tersebut merupakan subjektivitas penyidik.
Diketahui bahwa M Nurdin dan Samsu Rizal ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2019 lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara dari pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu senilai Rp 3,9 M.
Pembangunan tersebut dilaksanakan pada tahun 2012. Dari nilai bangunan itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp 717 juta.
"Setelah hasil audit BPKP Provinsi Lampung, mengakibatkan kerugian negara Rp 717 juta," tuturnya.
Kedua tersangka di tahan di Rutan Kota Agung mulai Rabu, 7 Oktober 2020, hingga 20 hari kedepan.
Keduanya terancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP subsider pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)