Korupsi RSUD Pringsewu

Kasus Korupsi RSUD Pringsewu, Direktur PT Kademangan Kembalikan Kerugian Negara Rp 10 Juta

Jelang sidang tuntutan perkara dugaan korupsi pembangunan RSUD Pringsewu, terdakwa Muhammad Nurdin (47) mengembalikan uang pengganti.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa
Suasana sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu di PN Tanjungkarang, Jumat (5/2/2021). 

"Kami coba untuk merefleksikan sifat kooperatif dengan mencicil kerugian uang negara melalui JPU. Hari ini kami kembalikan Rp 50 juta. Sebelumnya sudah beberapa kali. Jadi total Rp 250 juta," tegasnya.

Ditanya total kerugian negara, Ananto belum bisa berkometar.

"Kalau total hitungan riil, belum tahu. Tapi yang di dakwaan ada Rp 700 juta lebih. Tapi yang saksi ahli banyak yang miss, maka masih dihitung lagi," tandasnya.

M Nurdin dan Samsurizal didakwa mengakali pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu TA 2012.

Dalam persidangan, Jumat (16/10/2020), JPU Leonardo Adiguna mengatakan terdakwa Samsurizal bersama Muhammad Nurdin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.

"Tindak pidana keduanya bermula ditetapkan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Kabupaten Pringsewu tahun 2012 sebanyak 1 paket dengan harga satuan Rp 3.913.107.000 yang berasal dari APBD," kata JPU.

Dalam paket proyek ini, terdakwa Samsurizal ditunjuk sebagai PPK dan PT Kademangan Nusantara milik terdakwa Muhammad Nurdin menjadi pemenang lelang.

"Dalam pelaksanaannya, terdakwa Nurdin mendapat beberapa surat teguran berdasarkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam gambar yang tercantum dalam surat perjanjian, namun tidak melakukan tindakan apa pun terhadap surat teguran dimaksud," terang JPU.

Masih kata JPU, setelah pekerjaan pembangunan mencapai 98 persen dan belum selesai sepenuhnya, terdakwa Samsurizal menandatangani laporan kemajuan pembangunan dengan capaian 100 persen.

"Setelah itu dilakukan pembayaran 100 persen atas penyelesaian pekerjaan paket pekerjaan. Maka pada akhir bulan Desember 2019, terdakwa Nurdin selaku Direktur PT Kademangan Nusantara memberikan uang kepada terdakwa Samsurizal selaku PPK dan saksi dr Djohan Lius selaku Direktur RSUD Pringsewu masing-masing sebesar Rp 10 juta sebagai ucapan terima kasih," bebernya.

Belum berumur dua tahun, bangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu mengalami kerusakan sekitar 3 persen.

Di antaranya terdapat retakan pada dinding di beberapa ruangan, pintu renggang dan beberapa tidak dapat dikunci, plafon bocor dan beberapa jebol, dak selasar patah dan bocor, lantai tidak rata (air menggenang), terletak di lantai rabat kasar dan pecah serta cat plafon tidak rapi.

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 717.208.140,72. Perbuatannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved