Korupsi RSUD Pringsewu

Kajari: Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu Subjektifitas Penyidik

Kejari Pringsewu menyerahkan kepada penyidik untuk langkah yang akan diambil terhadap dua tersangka dugaan korupsi. Khususnya terkait penahanan.

Tribunlampung.co.id/Didik
Kajari: Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu Subjektifitas Penyidik 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyerahkan kepada penyidik untuk langkah yang akan diambil terhadap dua tersangka dugaan korupsi bangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.

Khususnya terkait penahanan terhadap kedua orang tersangka, yang paling bertanggungjawab atas perkara itu.

Yakni MN dan SR.

"Untuk penahanan, ini adalah subjektifitas dari penyidik," ungkap Kepala Kejari Pringsewu Asep Sontani Sunarya dalam press rilis kinerja Kejari Pringsewu, Senin, 9 Desember 2019.

Dia menambahkan, apa bila kedua tersangka kooperatif dalam rangka penyelidikkan dan penyidikan, kembali lagi pada penilaian penyidik apakah akan ditahan atau tidak.

Langkah selanjutnya, Asep ungkapkan, setelah dilakukan penetapan tersangka pihaknya mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk kedua tersangka.

BREAKING NEWS - Kejari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung RSUD Pringsewu

Kemudian, lanjut dia, terhadap kedua tersangka akan dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Pemeriksaan berkaitan dengan gambaran perbuatan materiil yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu.

Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.

Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.

"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.

Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyebutkan kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved