Korupsi RSUD Pringsewu

Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu

Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi pembangunan gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Didik
Jajara Kejari Pringsewu dalam pres rilis Desember 2019 kemarin. Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu 

Pastinya nilai kerugian negara tersebut Rp 717 juta. Kerugian itu atas nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar.

"Kerugian negara Rp 717 juta," tukas Asep.

Dia menambahkan, untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi memerlukan proses yang tidak singkat.

Selain itu, kata dia, untuk mengetahui daripada kualitas kontruksi itu sendiri Kejari memerlukan ahli. Demikian juga dalam menghitung kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.

"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkapnya.

Setelah penetapan tersangka, tambah Asep, pihaknya akan melakukan penyidikkan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.

5 Fakta Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu

Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu memulai babak baru.

Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka masing-masing berasal dari unsur pemerintahan dan swasta dengan inisial MN dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintahan.

Berikut fakta-fakta penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Dapati Alat Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 di Aula Kejari Pringsewu.

Imbas Korupsi, Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu Perlu Rehab Berat

Pengumuman tersebut bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.

"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka satu MN dan yang satu, SR," ungkap Asep Sontani Sunarya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved