Korupsi RSUD Pringsewu

Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu

Kejari Pringsewu maraton melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dugaan korupsi pembangunan gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.

Tribunlampung.co.id/Didik
Jajara Kejari Pringsewu dalam pres rilis Desember 2019 kemarin. Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu 

Nilai Kerugian Hampir Rp 1 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyebutkan, kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan nilai pasti kerugian negara tersebut Rp 717 juta.

Kerugian itu dari nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar.

"Kerugian negara Rp 717 juta," jelas Asep Sontani Sunarya.

Asep Sontani Sunarya menambahkan, untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi, memerlukan proses yang tidak singkat.

Selain itu, kata Asep Sontani Sunarya, untuk mengetahui daripada kualitas kontruksi itu sendiri, Kejari memerlukan ahli.

Demikian juga untuk menghitung dari pada kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.

"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkap Asep Sontani Sunarya.

Selanjutnya setelah penetapan tersangka, pihaknya akan melakukan penyidikan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.

Penahanan Tergantung Penyidik

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menyerahkan kepada penyidik untuk langkah yang akan diambil terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap Kelas III RSUD Pringsewu.

Khususnya, terkait penahanan terhadap kedua tersangka, yang paling bertanggungjawab atas perkara itu.

Yakni MN dan SR.

"Untuk penahanan, ini adalah subjektifitas dari penyidik," ungkap Asep Sontani Sunarya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved