Tribun Pringsewu
Sampai Saat Ini Kejari Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kelas III RSUD Pringsewu
Kejari Pringsewu masih belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu masih belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengungkapkan, alasan kenapa belum ditahannya kedua tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta tersebut.
"Sampai hari ini kedua tersangka dianggap kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Leonardo ketika ditemui di DPRD Pringsewu, Senin (13/1/2020).
Dia menuturkan, saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam agenda penyidikan khusus.
Ada sekitar 30 saksi yang diperiksa. Saat ini pemeriksaan itu sudah mendekati tahap akhir.
"Dari 30-an saksi, tinggal dua atau tiga saksi lagi yang bakal diperiksa," kata Leonardo.
Selanjutnya, kata Leonardo, pemeriksaan mengarah kepada tersangka.
"Sebentar lagi lah, paling lambat satu bulan lagi," lanjut Leonardo.
• Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu
Diketahui, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.
Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka, satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.
Asep mengungkapkan kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.