Tribun Pringsewu
Sampai Saat Ini Kejari Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kelas III RSUD Pringsewu
Kejari Pringsewu masih belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Pastinya nilai kerugian negara tersebut Rp 717 juta. Kerugian itu atas nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar. "Kerugian negara Rp 717 juta," imbuh Asep.
• Atap Bocor dan Dinding Retak, Pembangunan RSUD Pringsewu Ternyata Dikorupsi
Dia menambahkan, untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi memerlukan proses yang tidak singkat.
Selain itu, kata dia, untuk mengetahui kualitas kontruksi itu sendiri, Kejari memerlukan ahli. Demikian juga dalam menghitung kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.
"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka, tambah Asep, pihaknya akan melakukan penyidikkan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.
Pernah Dipanggil sebagai Tersangka
DUA tersangka korupsi Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu sudah pernah dipanggil sebagai tersangka.
Mereka yaitu MN tersangka dari pihak swasta dan SR tersangka dari pihak pemerintah sebagai PPK.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kudus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengungkapkan, bila keduanya dipanggil kembali untuk bersaksi, sebagai saksi mahkota.
"Jadi keduanya saling bersaksi di berkas terpisah," tambahnya.
Dilanjutkan Leonardo, bila tersangka MN bersaksi untuk tersangka SR. Sebaliknya SR bersaksi untuk MN. (tribunlampung.co.id/robertus didik)