Tribun Pringsewu
Sampai Saat Ini Kejari Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kelas III RSUD Pringsewu
Kejari Pringsewu masih belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu masih belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka yang diduga melakukan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengungkapkan, alasan kenapa belum ditahannya kedua tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp 717 juta tersebut.
"Sampai hari ini kedua tersangka dianggap kooperatif, sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Leonardo ketika ditemui di DPRD Pringsewu, Senin (13/1/2020).
Dia menuturkan, saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam agenda penyidikan khusus.
Ada sekitar 30 saksi yang diperiksa. Saat ini pemeriksaan itu sudah mendekati tahap akhir.
"Dari 30-an saksi, tinggal dua atau tiga saksi lagi yang bakal diperiksa," kata Leonardo.
Selanjutnya, kata Leonardo, pemeriksaan mengarah kepada tersangka.
"Sebentar lagi lah, paling lambat satu bulan lagi," lanjut Leonardo.
• Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu
Diketahui, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu.
Kedua tersangka berinisial MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya didampingi jajarannya mengumumkan langsung para tersangka tersebut, Senin, 9 Desember 2019 dalam press rilis di Aula Kejari Pringsewu.
Press Rilis terkait kinerja Kejari Pringsewu bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember.
"Ada alat bukti yang mendukung atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka, sehingga dari barang bukti yang kita peroleh baik itu berupa keterangan saksi ahli, maupun petunjuk lainnya kita menginformasikan inisial tersangka, satu MN dan yang satu, SR," ungkapnya.
Asep mengungkapkan kerugian negara atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 Miliar.
Pastinya nilai kerugian negara tersebut Rp 717 juta. Kerugian itu atas nilai bangunan sebesar Rp 3,9 miliar. "Kerugian negara Rp 717 juta," imbuh Asep.
• Atap Bocor dan Dinding Retak, Pembangunan RSUD Pringsewu Ternyata Dikorupsi
Dia menambahkan, untuk penanganan pidana korupsi, khususnya kontruksi memerlukan proses yang tidak singkat.
Selain itu, kata dia, untuk mengetahui kualitas kontruksi itu sendiri, Kejari memerlukan ahli. Demikian juga dalam menghitung kerugian memerlukan ahli, dalam hal ini BPKP.
"Saat ini rangkaian proses dari pada penyelidikkan dan penyidikkan sudah ada hasil," ungkapnya.
Setelah penetapan tersangka, tambah Asep, pihaknya akan melakukan penyidikkan khusus terhadap kedua tersangka tersebut.
Pernah Dipanggil sebagai Tersangka
DUA tersangka korupsi Bangunan Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu sudah pernah dipanggil sebagai tersangka.
Mereka yaitu MN tersangka dari pihak swasta dan SR tersangka dari pihak pemerintah sebagai PPK.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Kudus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna mengungkapkan, bila keduanya dipanggil kembali untuk bersaksi, sebagai saksi mahkota.
"Jadi keduanya saling bersaksi di berkas terpisah," tambahnya.
Dilanjutkan Leonardo, bila tersangka MN bersaksi untuk tersangka SR. Sebaliknya SR bersaksi untuk MN. (tribunlampung.co.id/robertus didik)