Tribun Pringsewu

Soal Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu, Begini Kata Kajari Baru

Asep dimutasi pasca menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.

Tribun Lampung/Didik
Kajari Pringsewu Amru Siregar di sela acara pengantar tugas dan ramah tamah dengan jajaran Kejari Pringsewu, Selasa (2012020). 

Asep mengatakan, dua perkara penyidikan yang ditinggalkan adalah pengembangan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemangunan kamar rawat inap kelas III RSUD Pringsewu yang merugikan keuangan negara Rp 717 juta.

Kerugian tersebut atas nilai bangunan Rp 3,9 miliar.

Ia mengatakan, perkara itu sudah mulai tahap pemberkasan.

Sampai sejauh ini belum ada upaya penahanan terhadap kedua tersangka.

Kendati begitu, Asep yakin penyidik bersandar pada pasal 21 KUHAP tentang Penahanan.

Bila tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi, dia yakin akan ada upaya seperti penahanan bila tidak kooperatif atau jemput paksa ketika yang bersangkutan tidak datang.

Sedangkan penyelidikan yang ditinggalkan oleh Asep berupa kasus dugaan korupsi KONI Pringsewu.

Asep mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

Dia menuturkan, berdasar pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik berdasar pada peraturan perundang-undangan.

Tujuannya untuk menemukann titik terang peristiwa pidana.

Kalau tidak ada titik terang, menurut dia, tidak harus dipaksakan.

"Kalau pun tidak terbukti kenapa harus memaksakan. Namanya penyelidikan membuat terang adanya suatu peristiwa pidana," tuturnya.

Asep berharap Amru Siregar bisa meningkatkan kinerja di Kejari Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved