Tribun Pringsewu
Soal Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu, Begini Kata Kajari Baru
Asep dimutasi pasca menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Eriyadi Siregar mengaku siap melanjutkan kasus dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Hal itu dikatakan Amru kepada wartawan terkait program kerjanya setelah menggantikan Asep Sontani Sunarya sebagai Kajari Pringsewu.
Tak lagi menjabat Kajari Pringsewu, Asep kini dimutasi ke Kejaksaan Agung RI.
Amru mengatakan, pihaknya siap menyelesaikan kasus dugaan korupsi di RSUD Pringsewu.
"Ya secepatnya kita akan selesaikan. Kemarin kan ahli yang belum ini, kita sudah lagi panggil ahli untuk di-BAP. Intinya lagi progres," tutur Amru seusai menghadiri peresmian Sekretariat PPNS di Satpol PP Pringsewu, Rabu (29/1/2020).
• Sampai Saat Ini Kejari Belum Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Gedung Kelas III RSUD Pringsewu
• Penyidik Kejari Pringsewu Maraton Periksa Saksi-saksi Korupsi Bangunan RSUD Pringsewu
• Kisah Nenek di Lampung Tengah yang Diusir Putrinya, Terpaksa Menumpang di Rumah Kadus
• BREAKING NEWS Belum Sempat Bawa Kabur Motor, Begal Babak Belur Dihajar Massa
Terkait pemeriksaan tersangka, Amru mengatakan, hal itu butuh proses.
"Ya, ya kan step by step. Kita lengkapi dulu semua, baru nanti tersangka kita periksa," tukasnya.
Terkait ada tidaknya upaya penahanan terhadap tersangka, Amru belum bisa memastikan.
"Jadi sejalan dengan prosesnya, progresnya. Kita lihat nanti," kata Amru.
Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya dimutasi ke Kejagung RI berdasar Surat Keputusan Nomor 4/853/C/12-2020 tanggal 27 Desember 2019.
Dua tahun menjabat Kajari Pringsewu, Asep menempati posisi baru sebagai kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional.
Asep dimutasi pasca menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kamar rawat inap kelas III RSUD Pringsewu.
Keduanya adalah MN sebagai tersangka dari pihak swasta dan SR dari pihak pemerintah.
Asep mengaku masih meninggalkan pekerjaan di perkara bidang pidana khusus (pidsus).
"Saya masih meninggalkan pekerjaan. Ada lid (penyelidikan) satu dan penyidikan (penyidikan) satu," ungkap Asep seusai acara pengantar tugas dan ramah tamah dengan jajaran Kejari Pringsewu, Selasa (20/1/2020).
Asep mengatakan, dua perkara penyidikan yang ditinggalkan adalah pengembangan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemangunan kamar rawat inap kelas III RSUD Pringsewu yang merugikan keuangan negara Rp 717 juta.
Kerugian tersebut atas nilai bangunan Rp 3,9 miliar.
Ia mengatakan, perkara itu sudah mulai tahap pemberkasan.
Sampai sejauh ini belum ada upaya penahanan terhadap kedua tersangka.
Kendati begitu, Asep yakin penyidik bersandar pada pasal 21 KUHAP tentang Penahanan.
Bila tersangka melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi, dia yakin akan ada upaya seperti penahanan bila tidak kooperatif atau jemput paksa ketika yang bersangkutan tidak datang.
Sedangkan penyelidikan yang ditinggalkan oleh Asep berupa kasus dugaan korupsi KONI Pringsewu.
Asep mengatakan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Dia menuturkan, berdasar pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyelidik berdasar pada peraturan perundang-undangan.
Tujuannya untuk menemukann titik terang peristiwa pidana.
Kalau tidak ada titik terang, menurut dia, tidak harus dipaksakan.
"Kalau pun tidak terbukti kenapa harus memaksakan. Namanya penyelidikan membuat terang adanya suatu peristiwa pidana," tuturnya.
Asep berharap Amru Siregar bisa meningkatkan kinerja di Kejari Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)