Hina TNI dan Menhan Prabowo, Pria di Majalengka Ditangkap: Saya Emosi Dadakan Gitu

Seorang pria di Majalengka ditangkap polisi setelah hina TNI dan Polri serta sebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai menteri tak

TribunCirebon.com/Eki Yulianto
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap pelaku yang hina TNI dan Polri. Hina TNI dan Menhan Prabowo, Pria di Majalengka Ditangkap: Saya Emosi Dadakan Gitu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria di Majalengka ditangkap polisi setelah Hina TNI dan Polri serta sebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai menteri tak becus.

Pria berinisial K (40) tersebut melakukan penghinaan dengan mengunggah status di akun media sosial (medsos) Facebook.

Polisi kemudian menangkap K.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, K tidak hanya Hina TNI dan Polri tetapi juga Menhan Prabowo Subianto.

Prabowo Tunduk Sampai Hormat ke Mahfud MD, Menko Polhukam Tak Takut Marahi Sang Jenderal

Ahmad Dhani Beber Alasan Prabowo Gabung ke Pemerintahan Jokowi

Pasrah Diancam Dipermalukan, Siswi SMA Dicabuli 17 Teman Sekolahnya secara Bergilir di 6 Tempat

Selingkuhan Istri Tepergok di Kolong Tempat Tidur, Pemuda Tewas Jadi Bulan-bulanan Massa

 Pelaku sempat dimintai keterangan di Makodim 0617 Majalengka.

 Setelah itu, K diserahkan ke Polres Majalengka untuk menjalani proses lebih lanjut.

Prabowo Subianto
Prabowo Subianto (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka K, warga Kabupaten Majalengka, telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar Mariyono saat konferensi pers, Kamis, 30 Januari 2020.

Dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, turut hadir.

Atas tindakannya, pelaku meminta maaf.

Namun, Mariyono mengungkapkan, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

Kini, berkas kasus pria di Majalengka Hina TNI dan Polri serta Menhan Prabowo Subianto, sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses."

"Dan saat ini, berkas pelaku tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Mariyono.

Mariyono menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 unit ponsel merek Advan, 1 unit simcard AS, dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

Halaman
123
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved