Hina TNI dan Menhan Prabowo, Pria di Majalengka Ditangkap: Saya Emosi Dadakan Gitu
Seorang pria di Majalengka ditangkap polisi setelah hina TNI dan Polri serta sebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai menteri tak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria di Majalengka ditangkap polisi setelah Hina TNI dan Polri serta sebut Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto sebagai menteri tak becus.
Pria berinisial K (40) tersebut melakukan penghinaan dengan mengunggah status di akun media sosial (medsos) Facebook.
Polisi kemudian menangkap K.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono mengatakan, K tidak hanya Hina TNI dan Polri tetapi juga Menhan Prabowo Subianto.
• Prabowo Tunduk Sampai Hormat ke Mahfud MD, Menko Polhukam Tak Takut Marahi Sang Jenderal
• Ahmad Dhani Beber Alasan Prabowo Gabung ke Pemerintahan Jokowi
• Pasrah Diancam Dipermalukan, Siswi SMA Dicabuli 17 Teman Sekolahnya secara Bergilir di 6 Tempat
• Selingkuhan Istri Tepergok di Kolong Tempat Tidur, Pemuda Tewas Jadi Bulan-bulanan Massa
Pelaku sempat dimintai keterangan di Makodim 0617 Majalengka.
Setelah itu, K diserahkan ke Polres Majalengka untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli, dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka K, warga Kabupaten Majalengka, telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar Mariyono saat konferensi pers, Kamis, 30 Januari 2020.
Dalam konferensi pers tersebut, Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, turut hadir.
Atas tindakannya, pelaku meminta maaf.
Namun, Mariyono mengungkapkan, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.
Kini, berkas kasus pria di Majalengka Hina TNI dan Polri serta Menhan Prabowo Subianto, sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.
"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses."
"Dan saat ini, berkas pelaku tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Mariyono.
Mariyono menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 unit ponsel merek Advan, 1 unit simcard AS, dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.
Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.