Kronologi Mulyadi Racuni 2 Makelar Sapi hingga Tewas di Lampung Tengah, Tersangka Dikenal Pendiam

Aksi pembunuhan sadis terhadap dua belantik alias Makelar Sapi di Lampung Tengah diungkap polisi. Kedua korban diracun dan dianiaya hingga meninggal.

Dokumentasi Polres Lamteng
Tersangka Mulyadi (kanan) menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan dua makelar sapi di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (31/1/2020). Kronologi Mulyadi Racuni 2 Makelar Sapi hingga Tewas di Lampung Tengah, Tersangka Dikenal Pendiam. 

"Saat dilakukan pengejaran di kawasan OKU, ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri," kata Kapolres Lamteng, AKBP I Made Rasma, Jumat (31/1/2020).

Polres Lampung Tengah lalu berkoordinasi dengan Polda Sumatera Selatan dan Polda Bangka Belitung.

Hal itu karena polisi mendapat informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Bangka Belitung setelah dari OKU.

"Kita mendapatkan laporan jika dari Sumatera Selatan, pelaku melarikan diri ke Bangka Belitung," jelasnya.

Tepat 14 hari pasca pembunuhan, Mulyadi diringkus Polres Lampung Tengah di sebuah perkebunan.

"Tepatnya di perkebunan lingkungan Bedeng Ake, Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungai Liat, Bangka Belitung, 14 November 2019," ujar I Made Rasma.

Motif pembunuhan sadis karena utang

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sadis 2 Makelar Sapi, Mulyadi sudah meniatkan diri untuk meracun kedua korbannya.

Mulyadi kesal karena korban tak membayar utang yang dititipkan oleh temannya.

"Karena waktu saya ke Lampung Timur (nagih utang), dia (Nursodik) tidak mau bayar."

"Saya kesal. Memang sudah niat saya buat meracun dia," kata Mulyadi.

Mulyadi lalu membeli racun babi hutan di sebuah warung di Lampung Timur.

Mulyadi pun melaksanakan rencana pembunuhan itu.

"Saya pura-pura mau beli sapi. Tapi, saya minta anterin (ke rumah pelaku)," ujar Mulyadi.

Keesokan harinya, Kamis (31/10/2019), transaksi jual beli sapi dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved