Pasrah Diancam Dipermalukan, Siswi SMA Dicabuli 17 Teman Sekolahnya secara Bergilir di 6 Tempat

Seorang Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya setelah mendapat ancaman. Dari 17 orang pelaku tersebut, 15 di antaranya masih di bawah umur.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pasrah Diancam Dipermalukan, Siswi SMA Dicabuli 17 Teman Sekolahnya secara Bergilir di 6 Tempat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya setelah mendapat ancaman.

Dari 17 orang pelaku tersebut, 15 di antaranya masih di bawah umur.

Bahkan, beberapa pelaku diketahui masih kerabat korban.

Peristiwa itu terjadi di Maluku Tengah.

 Siswi SMA Dicabuli Saat Kendarai Motor, Kejar Pelaku Mahasiswa Demi Dapatkan Pelat Nomor

 Siswi SMA Dicabuli Pria Baru Dikenal, Orangtua Curiga Anak Diantar Jemput

Selingkuhan Istri Tepergok di Kolong Tempat Tidur, Pemuda Tewas Jadi Bulan-bulanan Massa

Merek-merek HP yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp (WA) Mulai 1 Februari 2020, Jumlahnya Jutaan Unit

Korban yang masih Siswi SMA dicabuli sebanyak 6 kali.

Aksi pencabulan tersebut dilakukan di tempat yang berbeda-beda.

Korban menuruti permintaan bejat para pelaku karena mendapat ancaman.

Para pelaku mengancam akan mempermalukan Siswi SMA tersebut, jika tak mau melayani nafsu bejat mereka.

Akibat perbuatan para pelaku, korban merasa malu dan tidak masuk sekolah.

Perubahan sikap korban membuat orangtuanya bertanya.

Korban kemudian bercerita bahwa dirinya dicabuli 17 teman sekolahnya.

Mendapat pengakuan korban, orangtuanya lalu melapor ke polisi.

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkapkan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya tersebut.

Polisi telah menetapkan 17 pelajar sebagai tersangka.

Mereka merupakan teman korban di sekolah.

Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial JL, HL, AU, dan JL.

Kemudian, JS, ML, DN, RL, dan IL.

Serta, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.

“Dari 17 orang ini, 15 masih di bawah umur sehingga tidak kita tampilkan, dan 2 orang yang sudah dewasa yakni FL (18) dan ARM (19),” kata Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Para tersangka yang masih berusia di bawah umur itu, ditahan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.

Sedangkan, dua tersangka lainnya, ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, para tersangka mengaku telah melakukan mencabuli korban sebanyak enam kali di sejumlah lokasi berbeda.

Pencabulan dilakukan sejak November 2019 hingga Januari 2020.

Menurut Leo, saat dilakukan aksi pencabulan itu, korban mengaku hanya bisa pasrah dan tak berdaya.

Sebab, para pelaku mengancam akan membeberkan perbuatan korban yang sudah disetubuhi pacarnya terlebih dahulu.

“Mereka (tersangka) mengancam korban jika tidak mau bersetubuh, mereka akan mempermalukan korban,” katanya.

Kasus itu terungkap setelah korban yang merasa tertekan dan malu.

Ia kemudian memilih tidak masuk sekolah.

Mengetahui anaknya mengalami perubahan sikap, orangtua korban curiga dan mencoba mengajaknya untuk berkomunikasi.

Saat itu, korban mengaku terhadap orangtuanya terkait kasus pemerkosaan yang menimpanya.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi.

Kasus Siswi SMA diculik dan diperkosa pacar

Sebelumnya di Sumatera Selatan, seorang Siswi SMA diperkosa saat diculik pacarnya.

Tak cuma memerkosa, pelaku juga menganiaya korban.

Pelaku kini telah ditangkap polisi.

Dalam kabar terbaru, Polresta Palembang melimpahkan penyidikan kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban FN, ke Polres Ogan Ilir.

Korban FN masih berstatus siswi SMA. 

Tersangka FP (18 tahun), yang melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan menjalankan pemeriksaan di Polres Ogan Ilir.

FP diketahui memerkosa dan menganiaya FN, pada Selasa (22/10/2019) di daerah Sungai Rambutan, Ogan Ilir.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tersebut bermula saat FP sedang berada di indekosnya.

Ia didatangi FN, korban sekaligus pacarnya.

FN datang menemui FP sekitar pukul 14.00 WIB pada Selasa (22/10/2019).

Saat itu, FN minta diantar pulang ke rumah.

Pelaku lalu mengajak korban pergi dengan sepeda motor miliknya.

Saat di perjalanan, FP kaget mendengar korban hamil.

"Itu keterangan tersangkanya. Untuk kebenarannya, sedang kita tunggu hasil visum," ujar Kanit PPA Reskrim Polres Ogan Ilir, Aiptu Sigit.

Mendengar keterangan itu, FP mengajak korban berkeliling.

Hingga kemudian, keduanya tiba di TKP, tepatnya di Desa Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Setiba di tempat itu, FP memaksa FN untuk melakukan hubungan intim.

Namun, permintaan itu ditolak korban.

FP emosi.

Ia lalu melakukan penganiayaan.

Setelah kekasihnya tak berdaya, FP memerkosa dan meninggalkannya sendirian.

"Korban juga ditemukan pada hari Jumat (25/10/2019), baru bisa berjalan, dalam keadaan kelaparan dan baju compang-camping," ungkapnya.

Aiptu Sigit menambahkan, saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mendalami kasus tersebut.

Sebab diduga, masih ada unsur pidana lain yang dilakukan oleh tersangka FP.

"Dari perkembangan saat ini, tersangka juga mengambil HP korban," tambahnya.

Sehingga selain pasal persetubuhan di bawah umur, pihaknya juga mengancam tersangka dengan Pasal 365  KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Belum lagi, jika ditemukan unsur pidana lain.

"Kita masih proses, serta menunggu hasil visum," jelasnya.

Keluarga FN, gadis belia yang jadi korban penganiayaan dan pemerkosaan meminta aparat agar menghukum tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.

"Dengan perbuatan tersangka seperti itu, kami merasa terpukul."

"Keluarga berharap tersangka dihukum seberat-beratnya karena tidak berkeprimanusiaan," kata Nz, paman korban kepada TribunSumsel.com, Sabtu (26/10/2019).

Menurutnya, keluarga sangat terpukul dengan kejadian ini.

Baik FN maupun sang ibunda, lanjut Nz, saat ini sangat trauma dengan peristiwa tersebut.

"Kami lihat video di media sosial waktu keponakan kami ditemukan, sangat tidak berprikemanusiaan tersangka itu."

"Proses hukum pokoknya harus jalan, ditegakkan seadil-adilnya," kata Nz dengan nada kesal.

Setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumsel, korban akhirnya dipulangkan ke kediamannya di Kecamatan Seberang Ulu (SU) II.

Dicabuli pria baru dikenal

Seorang Siswi SMA dicabuli pria yang baru dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Korban yang merupakan Siswi SMA berinisial MT dicabuli pria berinisial R.

Korban dicabuli di kawasan hutan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti mengatakan, R merupakan pria yang baru dikenal MT melalui media sosial Facebook.

"Keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook."

"Karena sudah sering berkirim pesan, akhirnya janjian untuk ketemu dan akhirnya terjadi pencabulan," ungkap Satrya kepada Kompas.com, Jumat (24/5/2019).

Menurut Satrya, pencabulan dilakukan sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda di kawasan hutan di Kota Kupang.

Satrya menyebut, pencabulan pertama pada Maret 2019 dan terakhir pada awal April 2019.

Peristiwa itu terungkap, setelah orangtua korban curiga melihat anak mereka dijemput dan diantar oleh pelaku pada malam hari.

Orangtua pun menanyakan pada korban terkait hubungan dengan pelaku.

Korban mengaku sudah empat kali dicabuli oleh pelaku.

Karena tak terima anak diperlakukan tidak senonoh, orangtua korban lantas melaporkan kasus Siswi SMA dicabuli itu ke polisi.

"Kasus tersebut, saat ini masih dalam penyelidikan intensif oleh anggota kita," ujarnya.

Siswi SMA dicabuli siswa SD

Kasus siswa SD cabuli Siswi SMA hingga melahirkan terjadi di Probolinggo.

Selain siswa SD, ada tersangka lain yang merupakan seorang siswa SMA, yang juga teman sekolah korban.

Satu peristiwa pencabulan tersebut bahkan terjadi saat orangtua pelaku sedang tidur.

Sebuah fakta terungkap mengenai sosok tersangka siswa SD cabuli Siswi SMA.

Ia diketahui masih memiliki hubungan darah dengan korban.

Kasus siswa SD cabuli Siswi SMA hingga melahirkan di Probolinggo masih terus diselidiki oleh Polres Probolinggo.

Kasus tersebut menyeret MWS (13) dan MMH (18).

Keduanya nekat melakukan tindakan bejat tersebut karena penasaran setelah menonton video porno melalui ponsel.

Setelah diusut pihak kepolisian, seorang tersangka ternyata masih memiliki hubungan darah dengan korban, yakni MWS.

Dalam susunan keluarga korban dan pelaku, korban merupakan sepupu dari MWS.

Saat ini, korban tinggal bersama kedua orangtua MWS, yang biasa dipanggilnya Pakde dan Bude.

Sementara, korban dan MMH merupakan teman seangkatan di sekolah yang sama.

Selain teman, korban dan MMH ternyata memiliki kedekatan khusus.

Meski, keduanya bukan sepasang kekasih.

Korban, MWS, dan MMH sama-sama tinggal di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Kasus dugaan korban dihamili oleh sepupunya sendiri itu berawal dari pengakuan korban saat melahirkan bayi laki-laki prematur.

Keluarga korban yang ikut menemani saat korban dalam proses bersalin, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo.

"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka. Bayi korban lahir dengan kondisi premature," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).

Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka."

"Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo."

"Kedua tersangka ini mengaku pernah berhubungan dengan korban layaknya sepasang suami istri."

"Rata-rata dua kali berhubungannya," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut.

Riyanto menjelaskan, kejadian itu bermula saat kedua tersangka bernafsu ingin berbuat layaknya sepasang suami istri.

Kata dia, hasrat mereka terpacu setelah melihat video porno yang diunduh dan disimpan di ponsel keduanya.

"Akhirnya, keduanya melampiaskan nafsu bejat ke korban."

"Keduanya sama-sama menyetubuhi korban, bahkan hingga hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki," kata dia kepada Surya, Senin (15/4/2019) sore.

Pelaku MWS mulai menyetubuhi korban sejak pertengahan tahun 2018 lalu.

Kejadian itu terjadi saat rumah yang ditinggali korban dan MWS sedang sepi.

"Awalnya, kejadian itu terjadi pertengahan tahun lalu."

"Saat itu, tersangka MWS memaksa korban untuk berhubungan badan."

"Tapi, korban menolak dan tidak menyanggupi permintaan tersangka yang masih bocah itu," jelasnya.

Tetapi, lanjut dia, tersangka mulai melancarkan aksi bujuk rayunya.

Ia memaksa korban untuk melayaninya.

Jika tidak, tersangka mengancam akan melaporkan ke orangtua korban terkait perbuatan korban ke tersangka, dan meminta orangtuanya untuk mengusir korban.

"Karena diancam akan diusir, korban pun ketakutan."

"Ia memang tidak punya pilihan."

"Karena selama ini, korban tinggal bersama pakde dan budenya yang merupakan orangtua MWS."

"Dengan terpaksa, korban menerima apapun yang dilakukan tersangka," tambah dia.

Setelah kejadian tersebut, tersangka terus melanjutkan aksi tak pantas itu kepada korban dengan ancaman serupa.

Puncaknya, pada akhir 2018 lalu, tersangka diam-diam menyelinap masuk ke dalam kamar korban, saat kedua orangtuanya tertidur.

Tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan meski sempat ditolak.

"Korban sempat meronta dan menolak."

"Tapi apa daya, korban pun tak bisa melawan nafsu tersangka."

"Akhirnya, keduanya pun berhubungan intim di sana," tambahnya.

Setelah berhubungan dengan MWS, lanjut Riyanto, MMH juga mengajak korban untuk berhubungan.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan MWS dalam niatan MMH mengajak korban berhubungan badan.

Secara umur, MWS jauh dibawah MMH.

Tetapi, mereka merupakan teman bermain.

Dijelaskannya, hal tersebut masih didalami lebih lanjut.

Hal yang jelas, MMH juga mengajak korban berhubungan badan.

Kejadiannya bermula saat rumah tersangka MMH sepi.

Hal itu karena orangtuanya sedang keluar.

"Selanjutnya, MMH memaksa korban untuk membuka bajunya dan diajak untuk berhubungan."

"Lagi-lagi, korban menolak."

"Tapi tersangka ini ternyata juga punya jurus jitu dan berhasil.merayu korbannya."

"Tersangka tidak mengancam beda dengan sepupunya tadi, MMH hanya berjanji akan menikahi korban jika hamil," jelasnya.

Penolakan korban pun tak membuat tersangka mengurungkan niatnya menyetubuhi korban.

Polisi akan melakukan tes DNA untuk mengetahui anak siapa yang baru saja dilahirkan oleh AZ secara prematur itu.

"Kami akan mengembangkan kasus ini."

"Termasuk memeriksa itu anaknya siapa. Ini perlu tes DNA, dan kasus ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Siswi SMA Disetubuhi 17 Pelajar Ramai-ramai 6 Kali di Tempat Beda, Korban Malu dan Tak Mau Sekolah

Seorang Siswi SMA dicabuli 17 teman sekolahnya di Maluku Tengah lantaran mendapat ancaman.

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved