PKS Tegur Keras Anggotanya yang Usul Ekspor Ganja, Rafly Kande Diperintah Minta Maaf

Fraksi PKS memahami UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1 atau dilarang

Editor: Romi Rinando
KOMPAS-RAJA UMAR)
PKS Tegur Keras Anggotanya yang Usul Ekspor Ganja, Rafly Diperintah Minta Maaf 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pernyataan anggota Komisi VI DPR Rafly Kande atas usulannya terkait ganja menjadi salah satu komoditas ekspor, mendaoat teguran keras dari Fraksi PKS.

Melalui Ketuanya,  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Jazuli Juwaini menyebut usulan yang disampaikan Rafli dalam rapat dengan Menteri Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2020), tidak mewakili suara Fraksi PKS.

Rafly, kata dia, memiliki pendapat pribadi bahwa tanaman ganja sering disalahgunakan masyarakat Aceh. Oleh karena itu, dalam rapat tersebut, Rafly meminta pemerintah membuat regulasi yang tegas untuk tanaman ganja.

"Jikapun ada manfaat, Pak Rafly meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas, apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1/2020).

Kendati demikian, Jazuli mengatakan, Fraksi PKS menilai pernyataan Rafly tersebut menjadi kontroversial dan tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS.

Politisi PKS Usul Agar Pemerintah Indonesia Ekspor Ganja: Saya Siapkan Lahannya

Anggota DPR dari PKS Dukung Legalisasi Ganja, Siap Sediakan Lahan untuk Pohon Ganja

Dua Pelajar SMA Diamankan Polisi Kedapatan Bawa Daun Ganja

 

Oleh sebab itu, ia meminta Rafly untuk meluruskan pernyataannya. "Apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dikenal vocal menolak narkoba dan mendukung BNN," ujar dia.

Jazuli mengatakan, meski Rafly berpendapat ada peluang tanaman ganja bisa diatur dalam regulasi khusus, seperti bahan baku industri obat atau farmasi.

Namun, kata dia, Fraksi PKS memahami UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1 atau dilarang untuk pelayanan kesehatan.

"Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafly. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu, sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut, Jazuli mengatakan, atas teguran keras dan permintaan maaf dari Rafly, Fraksi PKS berharap kesalahpahaman dan polemik tidak berlanjut di tengah masyarakat.

"Mari bersama PKS dan BNN kuatkan tekad dan kebersamaan melawan narkoba dlm segala bentuknya, termasuk ganja, yang telah jadikan Indonesia sebagai darurat narkoba," pungkasnya.

Dilansir Kompas TV, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rafli mengusulkan ganja untuk diekspor. Menurut dia, ganja dapat menjadi komoditas ekspor yang bagus di pasar internasional. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).

"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta. (Artikel ini telah tayang di Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved