Tepergok Sembunyi di Kolong Tempat Tidur, Selingkuhan Istri Tewas Dipukuli Setelah Ditemukan Suami
Adapun, Selingkuhan pemuda tersebut adalah wanita bersuami. Nahas, sang pemuda tepergok saat sembunyi di kolong tempat tidur rumah selingkuhannya.
GA sempat dilarikan aparat Polsek Fatuleu ke RSUD Naibonat.
Tetapi, nyawanya tak bisa diselamatkan.
Keluarga GA yang tak terima, lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Hingga saat ini, kami telah memeriksa sejumlah pihak."
"Hasil penyelidikan, ada 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan. Kami akan terus dalami kasus ini," tutup dia.
Bayar Denda
Seorang pemuda tepergok saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.
Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.
Pemuda berinisial LW (21) tepergok berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang telah menjadi istri orang lain.
Mediasi kemudian dilakukan antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami OW.
Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.
Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.
Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.
Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.
Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.