Tepergok Sembunyi di Kolong Tempat Tidur, Selingkuhan Istri Tewas Dipukuli Setelah Ditemukan Suami

Adapun, Selingkuhan pemuda tersebut adalah wanita bersuami. Nahas, sang pemuda tepergok saat sembunyi di kolong tempat tidur rumah selingkuhannya.

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Tepergok Sembunyi di Kolong Tempat Tidur, Selingkuhan Istri Tewas Dipukuli Setelah Ditemukan Suami. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Meski sudah dilarang, seorang pemuda nekat mendatangi rumah selingkuhannya.

Adapun, Selingkuhan pemuda tersebut adalah wanita bersuami.

Nahas, sang pemuda tepergok saat sembunyi di kolong tempat tidur rumah selingkuhannya.

Pemuda tersebut kemudian Tewas seusai dianiaya warga.

Pemuda di Sentani Bayar Denda Rp 73 Juta Setelah Tepergok Selingkuh dengan Wanita Bersuami

Selingkuhan Istri Tepergok di Kolong Tempat Tidur, Pemuda Tewas Jadi Bulan-bulanan Massa

Janda Ditusuk hingga Tewas, Mantan Suami Coba Bunuh Korban Berkali-kali di Sejumlah Pertemuan

Sering Dihina Keluarga Suami, Istri Tusuk Suami hingga Tewas Seusai Saling Ancam Bunuh Diri di Rumah

Korban berinisial GA (21).

Ia merupakan warga Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Awalnya, ia dikira maling.

 

Diketahui kemudian, ia merupakan Selingkuhan wanita bersuami, yang tak lain adalah istri pemilik rumah.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Amalo, mengatakan, GA Tewas setelah kedapatan tidur di bawah rumah warga Kelurahan Camplong 1, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

"Pemuda itu dikira maling, sehingga saat ditemukan berada di bawah kolong tempat tidur di rumah milik warga yang berinisial AB, langsung dianiaya warga setempat hingga Tewas," ungkap Simson, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (31/1/2020) malam.

Menurut Simson, GA diketahui menyelinap masuk ke rumah AB.

Hal itu dilakukan saat terjadi pemadaman listrik di wilayah itu.

Saat listrik menyala, lanjut Simson, AB bersama istrinya MD, masuk dalam kamar.

Mereka hendak tidur.

Pada saat hendak tidur, botol tempat meletakkan obat nyamuk bakar di lantai kamar, tiba-tiba jatuh terguling.

AB lantas turun dari tempat tidur untuk memungut kembali botol tersebut dari kolong tempat tidur.

Saat itu, AB sempat kaget karena melihat pemuda itu berada di kolong tempat tidur.

Sehingga secara spontan, AB berteriak bahwa ada pencuri di rumahnya.

GA yang ketakutan, langsung berlari keluar kamar.

Ia sempat menabrak MD yang juga berdiri ketakutan dekat pintu kamar tidur.

"Pemuda ini kemudian berlari melalui jalan raya."

"Melihat itu, AB lalu mengejar menggunakan sepeda motor," kata Simson.

Tak berselang lama, GA ditangkap dan dibawa kembali ke rumah AB.

Saat diinterogasi warga, diketahui ternyata GA merupakan Selingkuhan MD, yang tak lain adalah istri AB.

Hal ini, lanjut Simson, dibuktikan dengan rekaman percakapan telepon genggam antara MD dan GA.

Rupanya dalam rekaman percakapan, GA menelepon MD untuk bertemu di rumah MD.

Namun, MD melarang karena di rumah ada mertuanya dan suaminya akan segera pulang rumah.

Larangan MD tidak diindahkan, GA nekat pergi ke rumah MD.

Hingga akhirnya, ia sembunyi di kolong tempat tidur.

Setelah diinterogasi warga, GA akhirnya dikeroyok massa hingga kritis.

GA sempat dilarikan aparat Polsek Fatuleu ke RSUD Naibonat.

Tetapi, nyawanya tak bisa diselamatkan.

Keluarga GA yang tak terima, lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.

"Hingga saat ini, kami telah memeriksa sejumlah pihak."

"Hasil penyelidikan, ada 10 orang yang diduga melakukan penganiayaan. Kami akan terus dalami kasus ini," tutup dia.

Bayar Denda

Seorang pemuda tepergok saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.

Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.

Pemuda berinisial LW (21) tepergok berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang telah menjadi istri orang lain.

Mediasi kemudian dilakukan antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami OW.

Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.

Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.

Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.

Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya, telah bersedia bayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.

“Pada pertemuan, tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000. Awalnya, pihak korban tidak terima," ujarnya, sebagaimana dikutip dari tribratanews papua.

"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya, kemudian pihak korban menerimanya."

"Sehingga secara langsung, pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.

Dengan penyerahan denda tersebut, lanjut Sugeng, permasalahan perzinaan tersebut selesai.

Di mana, ketiga belah pihak saling memaafkan.

"Masing-masing ketiga belah pihak sepakat masalah ini dianggap sudah selesai dan tidak akan ada lagi tuntutan baik secara hukum maupun secara adat," ujarnya.

"Perdamaian ini disertai dengan surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani masing-masing pihak," tambahnya.

Sebelumnya, aksi persetubuhan LW (21) dan OW (26) terjadi di BTN Purwodadi, Sentani, Kabupaten Jayapura pada 28 Desember 2019.

Video viral tepergok

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Desa Sempukerep, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kejadian tersebut sempat heboh di media sosial setelah videonya viral.

Di dalam video viral tersebut, pihak pria yang berselingkuh dengan istri warga desa pun harus membayar denda sebesar Rp 30 juta.

Ia diwajibkan untuk melunasinya dalam waktu tujuh hari.

Dilansir dari Kompas.com, camat Sidoharjo, Mulyono membeberkan cerita sebenarnya.

Mulyono membenarkan kasus perSelingkuhan yang melibatkan warganya.

Menurut Mulyono, pelaku berinisial GL tertangkap basah oleh suami YN, berinisial DK, saat berduaan di rumah YN.

Kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kesepakatan pemuda berinisial GL membayar denda Rp 20 juta kepada suami YN.

"Klarifikasi saya ke kepala desa menyebutkan di media sosial dendanya Rp 30 juta. Tetapi kenyataannya hanya Rp 20 juta."

"Dan, uang itu sudah diserahkan kepada suami wanita tersebut," kata Mulyono, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Mulyono menyatakan, pihak yang meminta denda murni dari suami wanita tersebut.

Pemerintah dusun hingga pemerintah desa tidak memiliki andil apapun terkait kesepakatan denda yang harus dibayarkan GL gara-gara ketahuan mengencani istri orang.

Mulyono menceritakan, YN dan GL ketahuan berduaan setelah DK, yang sementara bekerja sebagai penjual bakso di Yogyakarta, mendapatkan informasi dari temannya, Minggu (1/9/2019) malam.

DK mendapat informasi bahwa istrinya berduaan di rumah pribadinya dengan pria tak dikenal.

"Temannya itu mau nggropyok (menggerebek) tidak berani karena peristiwanya berada di rumah DK."

"Makanya, temannya itu memberitahukan DK kalau istrinya sementara berduaan dengan pria lain," kata Mulyono.

Setelah suaminya datang, kata Mulyono, pemuda setempat bersama DK langsung menggerebek istrinya, yang berduaan dengan GL di rumahnya.

Tak terima istrinya dikencani pria lain, DK meminta denda uang tunai kepada GL sebesar Rp 30 juta.

Tak hanya itu, dia juga langsung mengajukan cerai ke pengadilan.

Mulyono menduga, pertemuan GL dan YN di rumah DK sudah berulang kali terjadi.

Namun, ia tidak mengetahui sudah berapa lama cinta terlarang keduanya terjalin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Selingkuhan Istri Sembunyi di Kolong Tempat Tidur, Berakhir Tewas Dikeroyok

Seorang pemuda yang jadi Selingkuhan wanita bersuami, Tewas dianiaya warga setelah tepergok berada di kolong tempat tidur di Kupang.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved