Seorang Pemuda Didenda Rp 73 Juta karena Kepergok Berhubungan Badan dengan Istri Orang

Seorang pemuda dipergoki saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Reny Fitriani
(TRIBRATA PAPUA/Humas Polres Jayapura)
Seorang Pemuda Didenda Rp 73 Juta karena Kepergok Berhubungan Badan dengan Istri Orang 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda dipergoki saat sedang berhubungan badan dengan istri orang di Papua.

Ia lalu dikenakan hukuman harus bayar denda sebesar Rp 73 juta.

Pemuda berinisial LW (21) dipergoki berhubungan badan dengan wanita berinisial OW (26), yang telah menjadi istri orang lain.

Mediasi kemudian dilakukan antara keluarga LW dan keluarga YT (36), suami OW.

Mediasi berlangsung di Mapolres Jayapura.

VIDEO WHO Umumkan Status Darurat Dunia atas Wabah Virus Corona

VIDEO Korban Meninggal Akibat Virus Corona di China Tembus 212 Orang

VIDEO Pelajar Tegur Pengunjung Ribut, Malah Malu Sendiri

Hasil mediasi memutuskan hukuman bahwa keluarga LW harus bayar denda.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Kasat Binmas, AKP Sugeng Kusmanto mengatakan, mediasi kedua belah pihak keluarga telah dilakukan sebanyak tiga kali.

Kesepakatan berdamai muncul pada mediasi ketiga.

Mediasi ketiga difasilitasi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian dan Satuan Binmas di Halaman Apel Polres Jayapura, Kamis (30/1/2020) sore.

Sugeng Kusmanto menjelaskan, pada pertemuan kedua, pihak pelaku yang berinisial LW (21) bersama keluarga masyarakatnya, telah bersedia bayar denda sebesar Rp 120.000.000 dan 3 ekor babi.

“Pada pertemuan tadi pihak pelaku hanya menyanggupi uang sebesar Rp 73.117.000. Awalnya, pihak korban tidak terima," ujarnya, sebagaimana dikutip dari tribratanews papua.

"Namun setelah diberi waktu untuk berdikusi dengan warga masyarakatnya, kemudian pihak korban menerimanya."

"Sehingga secara langsung, pihak pelaku menyerahkan uang berikut 3 ekor babi ke pihak korban,” tambahnya.

Dengan penyerahan denda tersebut, lanjut Sugeng, permasalahan perzinaan tersebut selesai.

Di mana, ketiga belah pihak saling memaafkan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved