Tribun Lampung Utara

Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Ridho Cabuli Gadis di Bawah Umur di Rumah Temannya

Aparat Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan, Rahmat Ridho (20) warga Sungkai Selatan.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polres Lampung Utara
Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Ridho Cabuli Gadis di Bawah Umur di Rumah Temannya. 

"Uangnya saya pakai untuk keperluan sehari-hari," kata pria pengangguran ini.

Sementara korban DP menceritakan, pelaku memaksa dirinya melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah pelaku di Kampung Sulusuban. 

"Dia mengancam saya kalau saya bilang-bilang ke orang lain," kata dia.

Pelaku juga tidak pernah bilang kepada dirinya jika ia dijajakan kepada lelaki hidung belang. 

Pelaku menggunakan modus, mengenalkan korban kepada teman-temennya dan ngobrol-ngobrol saja.

"Ternyata dia bukan mengenalkan saya ke teman tapi justru saya ditawarkan kepada orang-orang itu. Saya pernah mau menolak, tapi ada salah satu orangnya ngomong ke saya kalau sudah kasih uang ke dia (In)," terangnya.

Korban berharap, dengan melaporkan pelaku ke polisi bisa membuat dirinya jauh dari pelaku.

Karena atas perbuatannya itu, Bunga mengaku trauma dan takut.

Hukuman Berat

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah sebut perbuatan pelaku penjualan anak sudah masuk dalam kategori berat.

Untuk itu, LPA berharap pelaku bisa ditambahi hukuman berupa suntik kebiri kimia.

Ketua LPA Lamteng Eko Yuwono mengatakan, aksi perbuatan In sudah sangat meresahkan dan merusak masa depan anak, khusunya di Lampung Tengah.

Untuk itu pihaknya berharap, pelaku dapat dijatuhi hukuman yang berat.

Sehingga tidak ada lagi korban atau anak-anak di bawah umur yang menjadi korban.

"Jaksa dan hakim harus berani menuntut dan memvonis dengan tuntutan maksimal terhadap para predator anak. Kalau perlu, harus ada hukuman kepada pelakunya yakni berupa kebiri kimia," tegasnya.

Eko melanjutkan, perlu peran serta seluruh masyarakat dan pemerintah daerah untuk bisa menekan angka kejahatan seksual terhadap korban anak.

Karena jika hanya mengandalkan pihak kepolisian, sulit kasus serupa dapat diungkap.

"Polisi harus mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang-nya (TPPO). Karena ini kasus yang langka dan susah terungkap. LPA sangat mengapresiasi kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut," terang Eko Yuwono.(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/Syamsir Alam)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved