Tribun Lampung Selatan

Ditinggal Istri Pergi, Pria asal Candipuro Cabuli Anak Tirinya

Tanpa pikir panjang, pelaku masuk ke kamar VO (15). Siswi SMP ini tak kuasa menolak karena diancam dibunuh pelaku.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - US (38), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, diamankan polisi. Ia diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - US (38), warga Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, diamankan polisi.

Ia diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Dari informasi yang diperoleh Tribunlampung.co.id, aksi bejat US terjadi pada Selasa (29/1/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Saat itu kondisi rumah sedang sepi.

Ibu korban sedang pergi ke rumah kerabatnya.

Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Ridho Cabuli Gadis di Bawah Umur di Rumah Temannya

Diduga Terlibat Pencabulan, Oknum Guru Ponpes di Dente Teladas Tulangbawang Dibekuk

Berita Tribun Lampung Terpopuler Minggu 2 Februari 2020 - Sindikat Rekrutmen CPNS Dijebak

Sebelum Wafat, Kakak Kandung Gubernur Arinal Dirawat di RSUAM

Tanpa pikir panjang, pelaku masuk ke kamar VO (15).

Siswi SMP ini tak kuasa menolak karena diancam dibunuh pelaku.

US melepaskan pakaian korban secara paksa dan melakukan perbuatan tak pantas.

Mendapat perlakuan tak senonoh, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Candipuro.

Polisi menangkap tersangka di rumahnya, Kamis (30/1/2020).

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Tri Maradona membenarkan penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Benar. Sudah diamankan oleh Polsek Candipuro,” kata dia.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Metro ini, kasus pencabulan itu ditangani oleh Polsek Candipuro.

Tidur Satu Kamar

Pencabulan terhadap anak tiri juga terjadi di Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.

R (40), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, mengaku terpancing nafsu bejatnya ketika tidur bersama dalam satu kamar.

R mengungkapkan, selama ini ia tidur bertiga bersama istri dan anak tirinya, DS (15).

Namun, dia mengaku melakukan perbuatannya tersebut ketika istrinya beranjak dari tempat tidur untuk menunaikan ibadah salat Subuh.

"Melakukannya saat istri bangun pagi salat ke masjid," ungkapnya di hadapan Wakapolres Pringsewu Misbahudin dan Kapolsek Gadingrejo AKP Anton Saputra, Kamis, 23 Januari 2020.

Siswi SMP itu hamil karena menjadi budak nafsu ayah tiri dan tetangga selama enam tahun.

R (mengakui perbuatannya tersebut karena khilaf.

R pun sempat merayu putri tirinya dengan membelikan ponsel baru.

Ibu DS mengetahui perbuatan sang suami.

Namun, R mengancam membunuh keduanya bila melapor ke aparat.

"Pelaku mengancam akan menghilangkan (membunuh) korban dan ibunya," ungkap Misbahudin.

Akibatnya, ayah tiri leluasa melakukan perbuatannya tersebut sampai 10 kali.

IS (48), tetangga korban, juga turut melakukan perbuatan cabul karena tergiur kemolekan tubuh korban.

IS mengiming-imingi korban dengan uang. 

Ia telah menyetubuhi DS sebanyak delapan kali sejak 2018. 

Perkosa Anak Tiri 5 Tahun

Peristiwa serupa terjadi di Mesuji. 

Petugas Satreskrim Polres Mesuji mengamankan tersangka pencabulan anak tiri.

Tersangka berinisial Ar (52), asal Kecamatan Way Serdang, Mesuji.

Namun, ia tinggal bersama istri dan anak tirinya di Kecamatan Simpang Pematang.

Ia diduga telah mencabuli anak tirinya, L (23), selama lima tahun.

Perbuatan bejat itu akhirnya terbongkar saat Ar bertengkar dengan J (41), istri sekaligus ibu kandung korban.

"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Mesuji, Selasa (24/9/2019) malam," terang Kasatreskrim Polres Mesuji AKP Dennis Arya, Rabu (25/9/2019).

Pelaku ditangkap berdasarkan LP Nomor LP/297/IX/2019/Polda Lampung/Res Mesuji/SPKT.

Dennis membeberkan, peristiwa pemerkosaan itu telah berlangsung sejak 2015.

Namun, selama itu J tidak pernah tahu bahwa anak kandungnya kerap menjadi pelampias nafsu bejat sang suami.

Namun, pada akhirnya perbuatan tak senonoh Ar terbongkar juga.

Itu setelah korban mengaku kepada sang ibu telah diperkosa berkali-kali oleh Ar.

Pengakuan korban terjadi saat Ar dan J cekcok mulut.

Saat itu, mereka menyinggung soal korban.

"Saat cekcok mulut itu, si anak ini mendengar. Setelah tersangka pergi seusai cekcok, korban lalu mendatangi ibunya dan berkata, 'Ibu sudah ngomongin saya. Ibu tau gak, selama ini saya sudah disetubuhi oleh suami Ibu'," kata Dennis menirukan ucapan korban kepada ibunya.

Mendengar pengakuan sang anak, J kaget bukan kepalang.

Dia lalu menyuruh anaknya masuk kamar.

Namun, harapan korban bertepuk sebelah tangan.

Sang ibu ternyata tidak melakukan apa-apa meskipun korban telah dinodai berkali-kali oleh ayah tirinya.

Selang beberapa bulan kemudian, korban diam-diam menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain.

Namun, pengakuan korban diketahui oleh tersangka.

Tersangka pun mengancam akan menembak J jika aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

"Karena merasa malu, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dengan cara menembak. Tak lama setelah itu, istri bersama anaknya melapor ke Mapolres Mesuji," papar Dennis.

Berkat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Mesuji lalu menangkap tersangka di rumahnya pada Selasa malam.

"Pelaku sekarang sudah kita tahan dan akan dijerat dengan pasal 285 subpasal 269 KUHP tentang Pemerkosaan," tandas Dennis.

Sembunyi di Kebun Singkong

Pencabulan terhadap anak tiri juga terjadi di Lampung Utara.

Seorang gadis berusia 12 tahun diduga diperkosa oleh ayah tirinya, An (35).

An kini sudah diamankan oleh petugas Polsek Kotabumi Utara.

Kapolsek Kotabumi Utara Inspektur Satu Rukmanizar mengatakan, An ditangkap pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Rukmanizar menjelaskan, tidak mudah bagi polisi untuk meringkus pelaku.

Pasalnya, pelaku yang tahu sedang dicari polisi berupaya menghindar.

Setelah mengejar pelaku sejak Sabtu (31/8/2019), akhirnya polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sebuah kebun singkong yang tak jauh dari rumahnya.

“Kami langsung amankan An ketika keluar dari persembunyiannya di kebun singkong,” ujarnya.

Rukmanizar membeberkan, An melakukan tindakan bejat itu di rumahnya.

Korban yang baru saja pulang dari sekolah, Sabtu (31/8/2019), langsung disuruh pelaku masuk kamar.

Saat itulah, pelaku memerkosa anak tirinya.

“Korban mendapatkan tindakan asusila sekali oleh tersangka,” ujar Rukmanizar.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada pamannya.

Akhirnya sang paman melapor ke Polsek Kotabumi Utara.

Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berusaha menangkap pelaku.

Namun, An tidak ada di tempat.

Petugas pun melakukan pengintaian.

“Kami masih menunggu tersangka keluar. Keesokan harinya, An muncul dari persembunyiannya. Anggota langsung menangkap,” katanya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kotabumi Utara.

Kasus ini diserahkan ke Polres Lampung Utara.

Disekap dan Digagahi Berkali-kali

Kasus pencabulan di Lampung Utara sudah sering terjadi.

Salah satunya dialami seorang gadis yang dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama lima hari lalu digagahi berkali-kali.

Peristiwa itu dialami AD (17), warga Kotabumi, Lampung Utara.

Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya, IJ (18), ke Mapolres Lampung Utara. 

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku. 

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

Hendrik membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.

Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.

Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali. 

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali. 

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.(Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved