Gen Halilintar Tak Jalankan Kesepakatan dengan Nagaswara Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Syantik

Kekecewaan Nagaswara dikarenakan keluarga Gen Halilintar membuat video musik lagu 'Lagi Syantik'

Editor: wakos reza gautama
Instagram Gen Halilintar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nagaswara dibuat kecewa oleh keluarga Gen Halilintar.

Ini terkait pelanggaran Hak Cipta dan karya intelektual lagu 'Lagi Syantik' karya Yogi RPH, yang dipopulerkan oleh pedangdut Siti Badriah.

Kekecewaan Nagaswara dikarenakan keluarga Gen Halilintar membuat video musik lagu 'Lagi Syantik' yang kemudian diunggah ke kanal youtube mereka.

Pasalnya, video tersebut diduga sama saja mengambil keuntungan sendiri untuk keluarga Gen Halilintar, padahal tidak meminta izin terlebih dahulu ke pencipta atau label Nagaswara yang menaungi karya 'Lagi Syantik' itu.

Kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi mengatakan kalau video itu dibuat keluarga Atta Halilintar di tahun 2018, dengan mengubah sedikit liriknya tanpa mengubah aransemen musik.

Keluarga Gen Halilintar Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Gen Halilintar Diklaim Milik Malaysia, Netizen Indonesia Malah Bilang Silahkan, Benar-benar Ikhlas!

Irish Bella Paksa Suami Joget Anysong, Ammar Zoni Ucap Istighfar, Tapi Kepergok di Kamar Lagi Begini

Adik Ruben Onsu Jarang Tampil di TV. Lihat Mewahnya Rumah Baru Jordi Onsu, Ada Lorong Besar

"Tapi video itu sudah di take down sama mereka," kata Yos Mulyadi kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (2/2/2020).

Yos menjelaskan bahwa sebelum video itu di take down, pihak Nagaswara sudah mengetahuinya dan mengirimkan surat teguran kepada keluarga Gen Halilintar.

"Setelah surat itu dikirim, ada pertemuan sekitar Maret 2019, sampai akhir 2019, sudah lebih dari dua kali pertemuan yang terjadi antara Nagaswara dengan Gen Halilintar," ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Yos mengatakan kalau Nagaswara memberikan sanksi dan hukuman kepada pihak Gen Halilintar, tapi bukan meminta kerugian berupa uang.

Kemudian, Nagaswara menyodorkan kesepakatan kepada Gen Halilintar yang sudah dibuatnya.

"Tapi sampai Nagaswara melaporkan kejadian ini, tidak ada titik temu atau kesepakatan itu digantungkan," tegasnya.

Lantas, apa kesepakatan dari Nagaswara yang diberikan atau diajukan kepada keluarga Gen Halilintar?

"Kesepakatan itu berisikan Nagaswara menawarkan masalah ini tidak diteruskan jika Gen Halilintar mau bekerja dengan kami dan atau kolaborasi membuat konten dengan Nagaswara," jelasnya.

Kemudian, Yos menambahkan bahwa kesepakatan yang kedua sangat mudah dilakukan Gen Halilintar. Namun, hal itu juga tidak dijalani oleh mereka.

"Kedua itu Gen Halilintar meminta maaf di media sosial termasuk youtube, terkait telah melakukan pelanggaran Hak Cipta soal lagu 'Lagi Syantik' ini," katanya.

Lebih lanjut, Gen Halilintar malah mengabaikan dan menggantungkan kesepakatan dari Nagaswara. Sehingga, perusahaan label rekaman itu melaporkan Gen Halilintar ke pihak yang berwajib.

"Kerugian banyak di hak moral ya. Karena ini pelanggaran UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mereka dikenakan pasal 4 dan pasal 9 soal pelanggaran hak cipta, memproduksi tanpa izin, lisensi, dan mengubah lirik," ujar Yos Mulyadi.

Diketahui, lagu 'Lagi Syantik' yang dipopulerkan Siti Badriah merupakan ciptaan Yogi RPH.

Lewat karya 'Lagi Syantik', karier Siti Badriah di industri musik dangdut Indonesia langsung melejit.

Pasalnya, video musik 'Lagi Syantik' berhasil disaksikan penikmat musik sebanyak lebih dari 500 juta kali selama ditayangkan di kanal youtube miliknya dan label musik dan rekaman Nagaswara.

Bahkan, lagu 'Lagi Syantik' berhasil masuk dalam tangga musik 'Billboard' youtube dengan menduduki posisi tertinggi di urutan ke-4.

Sidang Gugatan

Sidang terkait dugaan pelanggaran hak cipta dengan tergugat keluarga YouTuber Gen Halilintar masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dengan penggugat label musik Nagaswara sudah berjalan sebanyak 4 kali.

Pekan depan, akan digelar sidang beragendakan pembuktian.

“Sidang pembuktian, kalau tidak salah kemungkinan Rabu depan,” kata kuasa hukum label Nagaswara, Yosh Mulyadi saat dihubungi Tribunnews, Kamis (30/1/2020).

Sebelumnya, Nagaswara menggugat Gen Halilintar yang dianggap melanggar hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’. Meskipun video lagu tersebut tidak lagi ada di kanal YouTobe keluarga Halilintar, namun Nagaswara masih memiliki bukti.

“Ya ada kita ada dokumen, juga ada ahli. Kita juga akan mengajukan saksi ahli,” katanya.

Selama 4 kali sidang, pihak Gen Halilintar selalu mangkir.

Kasus ini berawal sejak akhir 2018.

Saat itu, Gen Halilintar mengcover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" di akun YouTube mereka tanpa izin pihak label musik Nagaswara.

Namun, pihak Nagaswara selaku label musik yang menaungi pedangdut Siti Badriah menduga Gen Halilintar telah melanggar hak cipta.

Setelah itu, keduanya mengadakan mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.

Yosh Mulyadi mengatakan bahwa mediasi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak Gen Halilintar.

Sementara, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Demi mendapatkan kepastian, Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Diketahui, video yang dimaksud Yosh sudah tidak ada di dalam akun YouTube Gen Halilintar.

Meski demikian, telah banyak video tersebut diunggah oleh beberapa akun yang lain. (Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved