Modus Baru Sabu Cair Disimpan di Mainan Anak, Dikendalikan Napi LP Cipinang

Dari laporan tersebut disebutkan akan adanya pengiriman narkoba yang masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui paket pos.

Editor: martin tobing
Net
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengagalkan peredaran lima paket narkoba jenis sabu cair seberat 1.962 gram di Cianjur, Jawa Barat.

Barang haram tersebut disamarkan di lima buah mainan anak-anak berbentuk bola.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/2/2020) mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan dari Ditjen Bea Cukai DKI Jakarta pada 29 Januari 2020 lalu.

Dari laporan tersebut disebutkan akan adanya pengiriman narkoba yang masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui paket pos di Cianjur.

Polda Metro Jaya pun langsung berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai Jawa Barat untuk mengagalkan peredaran narkotika tersebut.

Sopir Truk di Bandar Lampung Terciduk Bawa Sabu

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Pemuda asal Panjang Diciduk Polresta Bandar Lampung

3 Kurir Sabu Tewas dalam Baku Tembak dengan Polisi di Tangerang, Pelaku Bawa 288 Kg Barang Haram

Setelah itu, kepolisian menangkap sejumlah pihak yang dianggap sebagai pengedar.

Di antaranya, tersangka D yang merupakan kurir ataupun pengambil barang haram tersebut saat sampai di kantor pos Cianjur.

Dari penangkapan itu, tersangka D menyebut tersangka R yang menyuruh dia mengambil barang itu.

"Akhirnya kita tangkap tersangka R dan selanjutnya kita tangkap saudara E dan I, ini suami-istri dan pemesan barang," tuturnya.

Dari kejadian ini polisi mengamankan lima buah kotak mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Masing-masing bola berisi sabu cair seberat 400 gram.

"Ada lima paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini lima bola totalnya 1.962 gram atau hampir dua kilogram".

"Cara menggunakannya ada lubang, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya," kata Yusri.

2 Anggota Pol PP Metro Coba Hilangkan Barang Bukti Sabu saat Ditangkap Polisi

Ustaz AM Sebut Sabu Tidak Haram karena Tidak Dilarang Alquran: Hanya Dilarang Negara

Aksi para tersangka dikendalikan oleh narapidana Aliong yang kini masih mendekam di Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur. Aliong mendekam dipenjara karena kasus narkotika.

Yusri mengatakan informasi itu diketahui dari dua tersangka berinisial E dan R saat dibekuk polisi.

Mereka berdua, yang juga residivis kasus narkoba, mengaku sama-sama mengenal Aliong.

"E baru dua bulan keluar dari LP Cipinang," ujar Yusri. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved