Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

2 Anggota Pol PP Metro Coba Hilangkan Barang Bukti Sabu saat Ditangkap Polisi

ada temuan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/indra simanjuntak
Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Penangkapan dua anggota Satpol PP Kota Metro dalam kasus sabu merupakan hasil pengembangan penemuan sabu di kantor DPRD Metro.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi mengatakan, awalnya ada temuan plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu sisa pakai di meja tamu DPRD Kota Metro pada 24 Juni 2019.

Plastik klip bening ditemukan tepat di atas sebelah kiri meja resepsionis penerimaan tamu sekira pukul 14.40 WIB.

"Iya setelah penemuan itu kita pengembangan. Dan kebetulan salah satu pelaku ini pernah residivis," ujar Kasat Narkoba Polrea Metro AKP Junaidi, Selasa (28/1/2020).

Kemudian ia memerintahkan anggota untuk mengintai pelaku karena kemungkinan masih menggunakan sabu-sabu.

BREAKING NEWS 2 Oknum Pol PP Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Kedapatan Pakai Sabu di Baradatu, Dua Pelaku Diringkus Satnarkoba Polres Way Kanan

Jalinsum Katibung Rawan Kecelakaan, Ini Tips dari Polres Lampung Selatan dan Dishub

Penerimaan Pajak KPPP Kotabumi di 2019 Tidak Capai Target

"Dan ternyata betul memang masih, jadi kita cegat mereka berdua selepas membeli narkoba di Lampung Tengah," bebernya.

Saat ditangkap, pelaku yang berboncengan mencoba untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang narkoba.

Namun, anggota berhasil menemukan barang haram tersebut.

Selanjutnya keduanya diamankan di Satnarkoba Polres Metro.

"Tentu kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah masih ada keterlibatan orang lain terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tidak menutup kemungkinan ada, bisa saja kan," katanya lagi.

Keduanya terancam pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun kurungan penjara.

Pesta Sabu di Kantor DPRD Metro

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk dua tersangka penyalahguna narkoba

Kedua tersangka masing-masing berinisial MY dan AG. 

Mereka merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved